RENTAK.ID – Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia perlu memastikan bahwa sistem hukum yang ada dapat bekerja secara optimal.
Untuk mewujudkan hal itu, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) mendorong adanya percepatan reformasi hukum di pemerintahan baru.
Azmi Syahputra, Sekjen MAHUPIKI mengatakan bahwa evaluasi reformasi hukum sebelumnya menjadi hal yang penting untuk diperhatikan sebelum Presiden baru dilantik.
Rekomendasi tim percepatan hukum yang sebelumnya telah diberikan pada September 2023 lalu perlu disandingkan dengan capaian atas hasil catatan reformasi dan penegakan hukum era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Sejalan dengan peristiwa dan potret penegakan hukum selama dan menjelang masa berakhir jabatan Presiden Jokowi, termasuk rekomendasi yang telah diberikan oleh tim percepatan hukum pada September 2023 lalu,” kata Azmi, Selasa, 14 Mei 2024.
Azmi menambahkan, bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi dan menelaah hal-hal yang perlu dilakukan dalam percepatan hukum bagi pemerintahan mendatang dalam bidang hukum.
Tim percepatan reformasi yang ada sebelumnya memberikan 150 rekomendasi yang perlu dilakukan, termasuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.
Selain itu, Azmi menekankan pentingnya dibentuknya sebuah tim khusus untuk mengkaji dan menyandingkan lebih konkrit dan detail rekomendasi mana yang harus menjadi prioritas.
“Termasuk bila ada penguatan atas keadaan maupun hal-hal baru termasuk lembaga pemerintahan baru guna memberikan dasar aktualisasi hukum menghadapi berbagai perkembangan dan kebutuhan baru termasuk pembaharuan hukum”, ucapnya.
Azmi mengingatkan bahwa bidang hukum harus menjadi prioritas guna menata sistem tata kelola negara. “Checks and balances antara cabang kekuasaan negara terutama terkawalnya konstitusi dalam demokrasi termasuk masalah peradilan,” tegasnya.
Dengan kondisi kualitas penegakan hukum yang belum optimal dan dokumen perencanaan pembangunan hukum nasional yang tidak strategis, tentunya akan menghambat sekaligus menjadikan karut marut penegakan hukum.
Hal ini bisa jadi karena sebelumnya bidang hukum cenderung diabaikan dan rasa keadilan itu disingkirkan, termasuk minimnya kesadaran hukum masyarakat.
“Mendorong pemerintah dan elemen masyarakat, termasuk Mahupiki saat ini segera membuat tim telaah reformasi percepatan hukum dan menyusun rekomendasi hukum untuk diberikan pada pemerintahan baru,” tegas Azmi.
Diperlukan sebuah tim percepatan reformasi hukum yang mampu memberikan rekomendasi terkait dengan percepatan proses hukum di Indonesia.
Semua pihak harus bekerjasama guna menjalankan sistem hukum yang adil dan efektif agar masyarakat merasa nyaman dan merasa mendapat keadilan.
“Oleh karena itu, evaluasi reformasi percepat hukum harus terus dijalankan dalam rangka mencapai keadilan dan kemajuan bangsa ini,” demikian Azmi. ***