JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi keberanian berbagai instansi kelautan yang kini turun langsung ke lokasi pagar laut misterius di Tangerang, Banten.
Menurutnya, hal ini menunjukkan perubahan setelah adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
Mahfud menegaskan bahwa masih ada langkah penting yang belum dilakukan, yaitu proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Ia menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perampokan terhadap kekayaan negara.
“Satu hal yang belum dan sangat krusial, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait proses hukum. Padahal, ini adalah kejahatan luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, terhadap sumber daya alam yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/01/2025).
Mahfud menegaskan bahwa laut tidak boleh dimiliki oleh pihak swasta, baik perusahaan maupun individu, karena dalam hukum Indonesia tidak ada konsep hak guna bangunan (HGB) di laut.
“HGB itu hanya berlaku di tanah, bukan di laut. Laut adalah milik negara, tidak bisa dikavling-kavling lalu dijadikan milik pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap sertifikat HGB yang dikeluarkan untuk area di atas air. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya niat jahat untuk mengubah wilayah laut menjadi daratan yang nantinya bisa diklaim sebagai lahan pribadi.
“Nanti setelah penuh akibat abrasi, tanahnya akan diukur per meter dan dijadikan proyek reklamasi. Ini jelas permainan,” katanya.
Karena itu, Mahfud mendorong aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera mengambil tindakan hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, karena sertifikat di atas laut menunjukkan adanya penipuan dan penggelapan.
“Kalau sertifikat itu bisa keluar, artinya ada pejabat yang bermain. Itu bukan cuma satu sertifikat, pasti ada banyak, dan ini jelas kejahatan. Kalau ingin ditelusuri dari aspek korupsi, tinggal lihat siapa yang menerima suap. KPK, Kejagung, dan Polri seharusnya bisa langsung bertindak,” ujar Mahfud.
Terkait lembaga mana yang berhak bertindak lebih dulu, Mahfud menekankan bahwa semua instansi hukum memiliki kewenangan yang sama dan tidak perlu berebutan. “Siapa yang lebih dulu tahu dan bertindak, tidak boleh diganggu oleh institusi lain. Tapi anehnya, sekarang kok semua saling takut? Ini justru mencurigakan,” katanya.
Mahfud juga menyoroti budaya birokrasi di Indonesia yang membuat bawahan selalu takut bertindak tanpa instruksi atasan. Oleh karena itu, ia berharap Presiden Prabowo sebagai atasan tertinggi aparat penegak hukum bisa mengambil sikap tegas.
“Kenapa tidak ada penjelasan dari aparat bahwa kasus ini sudah diselidiki atau disidik? Jangan sampai setelah pagar laut dibongkar, kasus ini malah diam-diam hilang karena ada yang mendapat bagian atau saling melindungi. Ini kasus besar dan harus diusut tuntas,” tegas Mahfud. ***
Penulis : lazir
Editor : regardo













