KPK Tangkap Pihak Swasta terkait Korupsi Infrastruktur di Maluku Utara

- Penulis

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Tersangka Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada hari Minggu.

Ali menjelaskan bahwa Kristian ditangkap pada hari Sabtu (23/12) dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan, dan dalam proses penangkapan ini, KPK dikawal penuh oleh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara. Berikutnya, terduga tersangka yang dimaksud diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. Ali juga menyatakan bahwa Kristian diterbangkan pada hari yang sama ke gedung Merah Putih KPK dan akan diperiksa sebagai tersangka.

Pada kasus ini, KPK menetapkan 8 tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur, di antaranya yang termasuk adalah Abdul Gani Kasuba. Hingga saat ini, KPK telah menahan 6 tersangka, termasuk Abdul Gani.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Malut hendak melaksanakan proyek infrastruktur, di mana sebagai Gubernur Malut, Abdul Gani diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang. Menurut Alex, Abdul Gani diduga memerintahkan Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan untuk menyampaikan proyek di Malut. Besaran nilai proyek jalan dan jembatan di Malut mencapai Rp500 miliar dari APBN.

Abdul Gani juga diduga menentukan besaran setoran setiap proyek dan memerintahkan agar proses pekerjaan dimanipulasi seolah-olah telah selesai 50 persen agar anggaran bisa segera dicairkan. “Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” urai Alex.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian Wuisan. Selain itu, ada pihak swasta bernama Stevi Thomas, yang diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan. Menurut Alex, teknis penyerahan uang dilakukan melalui tunai atau rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung senilai Rp2,2 miliar.

Selain itu, Abdul Gani diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan untuk menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. “Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Selain itu, AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara, dan temuan fakta ini akan terus didalami oleh KPK,” imbuh Alex.

Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB