RENTAK.ID – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Tersangka Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada hari Minggu.
Ali menjelaskan bahwa Kristian ditangkap pada hari Sabtu (23/12) dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan, dan dalam proses penangkapan ini, KPK dikawal penuh oleh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara. Berikutnya, terduga tersangka yang dimaksud diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. Ali juga menyatakan bahwa Kristian diterbangkan pada hari yang sama ke gedung Merah Putih KPK dan akan diperiksa sebagai tersangka.
Pada kasus ini, KPK menetapkan 8 tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur, di antaranya yang termasuk adalah Abdul Gani Kasuba. Hingga saat ini, KPK telah menahan 6 tersangka, termasuk Abdul Gani.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Malut hendak melaksanakan proyek infrastruktur, di mana sebagai Gubernur Malut, Abdul Gani diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang. Menurut Alex, Abdul Gani diduga memerintahkan Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan untuk menyampaikan proyek di Malut. Besaran nilai proyek jalan dan jembatan di Malut mencapai Rp500 miliar dari APBN.
Abdul Gani juga diduga menentukan besaran setoran setiap proyek dan memerintahkan agar proses pekerjaan dimanipulasi seolah-olah telah selesai 50 persen agar anggaran bisa segera dicairkan. “Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” urai Alex.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian Wuisan. Selain itu, ada pihak swasta bernama Stevi Thomas, yang diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan. Menurut Alex, teknis penyerahan uang dilakukan melalui tunai atau rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung senilai Rp2,2 miliar.
Selain itu, Abdul Gani diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan untuk menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. “Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Selain itu, AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara, dan temuan fakta ini akan terus didalami oleh KPK,” imbuh Alex.
Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***













