RENTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4/2024). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas di Setjen DPR RI.
“Benar ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).
Ali tidak merinci barang bukti yang sedang dicari penyidik dan menyatakan penggeledahan masih berlangsung.
Pada kesempatan sebelumnya, Ali mengungkapkan nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas tersebut kurang lebih Rp 120 miliar. “Kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali. Adapun pengadaan tersebut meliputi peralatan ruang tamu dan ruang makan seperti meja.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Penyidik KPK telah meninggalkan Kantor Setjen DPR RI sekitar pukul 17.49 WIB dengan membawa tiga buah koper dan satu tas ransel. Delapan mobil penyidik KPK meninggalkan lokasi pada pukul 17.53 WIB.