Kontroversi Pemberhentian Tenaga Pendamping Desa, DPR Desak Kemendes PDT Transparan

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Fraksi Partai PKB, Syaiful Huda.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Fraksi Partai PKB, Syaiful Huda.

JAKARTA – Polemik pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus berlanjut. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa pengelolaan tenaga pendamping di berbagai kementerian harus berbasis indikator kinerja utama (KPI) yang jelas, bukan sekadar berdasarkan kepentingan subjektif.

“Kami melihat bahwa pengelolaan tenaga profesional tidak boleh hanya berdasarkan like and dislike. Semua harus memiliki dasar yang jelas, yaitu KPI, sehingga keberadaan mereka benar-benar bisa memberikan manfaat optimal,” ujar Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, sekitar 100 perwakilan Pertepedesia dari berbagai daerah menyampaikan keluhan mereka atas keputusan Kemendes PDT yang dinilai menggantung nasib mereka tanpa alasan yang kuat.

Huda menyoroti bahwa alasan penghentian TPP yang dikaitkan dengan pencalonan mereka dalam Pemilu 2024 terkesan dipaksakan.

“Tidak ada aturan yang melarang tenaga profesional untuk maju sebagai calon legislatif. Secara hukum, tidak ada yang dilanggar, tidak ada sengketa Pemilu yang melibatkan TPP, dan bahkan tidak ada teguran dari Bawaslu atau KPU,” jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima DPR, komunikasi antara KPU dan Kemendes PDT sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada masalah jika tenaga pendamping desa maju sebagai calon legislatif.

“Lalu mengapa sekarang mereka justru dipersoalkan dan diberhentikan? Padahal, banyak dari mereka yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri untuk desa-desa yang mereka dampingi,” tambah Huda.

Ia juga membantah anggapan bahwa pencalonan TPP hanya didominasi oleh satu partai politik.

“Dari laporan yang kami terima, mereka berasal dari berbagai partai, seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra. Artinya, ini bukan soal kepentingan politik satu kelompok, melainkan masalah kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Huda mendesak agar pengelolaan tenaga profesional di berbagai kementerian dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya hukum yang mungkin ditempuh oleh para TPP yang diberhentikan.

“Kami di DPR akan mengawal persoalan ini, baik dari sisi politik maupun hukum, agar keadilan bagi tenaga pendamping desa benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan
Listrik Padam karena Pohon, Ateng Sutisna Dorong PLN Percepat Kabel Bawah Tanah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru