JAKARTA – Polemik pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus berlanjut. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa pengelolaan tenaga pendamping di berbagai kementerian harus berbasis indikator kinerja utama (KPI) yang jelas, bukan sekadar berdasarkan kepentingan subjektif.
“Kami melihat bahwa pengelolaan tenaga profesional tidak boleh hanya berdasarkan like and dislike. Semua harus memiliki dasar yang jelas, yaitu KPI, sehingga keberadaan mereka benar-benar bisa memberikan manfaat optimal,” ujar Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sekitar 100 perwakilan Pertepedesia dari berbagai daerah menyampaikan keluhan mereka atas keputusan Kemendes PDT yang dinilai menggantung nasib mereka tanpa alasan yang kuat.
Huda menyoroti bahwa alasan penghentian TPP yang dikaitkan dengan pencalonan mereka dalam Pemilu 2024 terkesan dipaksakan.
“Tidak ada aturan yang melarang tenaga profesional untuk maju sebagai calon legislatif. Secara hukum, tidak ada yang dilanggar, tidak ada sengketa Pemilu yang melibatkan TPP, dan bahkan tidak ada teguran dari Bawaslu atau KPU,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima DPR, komunikasi antara KPU dan Kemendes PDT sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada masalah jika tenaga pendamping desa maju sebagai calon legislatif.
“Lalu mengapa sekarang mereka justru dipersoalkan dan diberhentikan? Padahal, banyak dari mereka yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri untuk desa-desa yang mereka dampingi,” tambah Huda.
Ia juga membantah anggapan bahwa pencalonan TPP hanya didominasi oleh satu partai politik.
“Dari laporan yang kami terima, mereka berasal dari berbagai partai, seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra. Artinya, ini bukan soal kepentingan politik satu kelompok, melainkan masalah kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Huda mendesak agar pengelolaan tenaga profesional di berbagai kementerian dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya hukum yang mungkin ditempuh oleh para TPP yang diberhentikan.
“Kami di DPR akan mengawal persoalan ini, baik dari sisi politik maupun hukum, agar keadilan bagi tenaga pendamping desa benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (***)






