KKP Limpahkan Perkara Tindak Pidana Perikanan KM MUS ke Kejaksaan Negeri Tual untuk Memberantas IUU Fishing

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak pidana perikanan (dok. KKP)

Tindak pidana perikanan (dok. KKP)

RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan berkas perkara tindak pidana perikanan KM MUS ke Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Teuku Elvitrasyah, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, mengatakan bahwa Nakhoda KM. MUS melakukan tindak pidana perikanan dengan tidak memiliki dokumen persetujuan berlayar dan turut serta melakukan usaha perikanan tanpa memiliki perizinan berusaha.

“Pasal 98 dan 92 UU Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ciptaker diterapkan terhadap Tersangka,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 19 Mei 2024.

Meski demikian, Elvitrasyah menegaskan bahwa penyidikan belum sepenuhnya selesai karena hanya menjerat pelaku lapangan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menjerat aktor intelektualnya.

PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP bersama dengan KPKNL Ambon melakukan lelang terhadap barang bukti ikan sebanyak 110.000 kg yang terjual lelang dengan nilai Rp670 juta.

Namun, KKP juga mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penyelundupan BBM solar dan TPPO.

Tim PPNS akan melaksanakan koordinasi dengan Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana TPPO dan tindak pidana migas terkait alih muatan BBM Illegal. Adapun, barang bukti sebanyak 150 ton solar masih diamankan di Pangkalan PSDKP Tual.

Sebelumnya, Lapangan Pengawas Orca 06 mengamankan KM. MUS karena diduga melakukan pengangkutan ikan hasil alih muatan illegal dari 2 kapal penangkap ikan berbendera asing, MV. RZ 03 dan MV. RZ 05.

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan muatan secara illegal BBM jenis solar dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan ABK yang direkrut secara ilegal ke dua kapal penangkap ikan asing tersebut.

Upaya yang dilakukan KKP untuk menangkap 2 kapal asing yang diduga melakukan alih muatan ilegal dengan KM. MUS telah dihindari dengan melakukan koordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri (NCB Interpol Polri) dan aparat Australia pada Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) pada awal Mei 2024 di Jakarta.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB