RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membangun modeling pergaraman di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada garam nasional pada tahun 2027.
Langkah ini diambil karena NTT memiliki kondisi air yang baik dan musim panas yang cukup panjang, yang mendukung produksi garam berkualitas tinggi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, bersama tim teknis dari KKP dan perwakilan PT Garam, telah meninjau sejumlah lokasi di Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Kupang yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan modeling garam. Di Kabupaten Sabu Raijua, tiga lokasi yang dikunjungi adalah Desa Menia (Kecamatan Sabu Barat), Desa Bodae (Sabu Timur), dan Desa Deme (Sabu Liae). Sementara di Kabupaten Kupang, peninjauan difokuskan di Desa Bipoli dan Oetata, Kecamatan Camplong, yang telah dikelola oleh PT Garam.
“NTT memiliki iklim panas yang stabil dan cocok untuk produksi garam. Kondisinya mirip dengan kawasan Dampier di Australia Barat. Ini membuat NTT sangat potensial untuk menjadi lokasi modelling tambak garam dengan target produktivitas 200 ton per hektare,” ujar Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (24/4).
Selain potensi alam, aspek sosial-budaya, kejelasan status lahan, dan kesiapan infrastruktur juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan pengembangan lahan garam terintegrasi di NTT. Peninjauan ini merupakan awal dari langkah konkret KKP dalam membangun model ekstensifikasi tambak garam di wilayah-wilayah strategis agar mampu memenuhi target kebutuhan nasional. Hasil peninjauan ini akan melengkapi analisis dan evaluasi KKP dalam menentukan lokasi pembangunan modeling garam dengan skema ekstensifikasi.
Pembangunan modeling pergaraman di NTT ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada tahun 2027.
Kebutuhan garam nasional per tahunnya mencapai 4,9 juta – 5 juta ton untuk konsumsi, industri, peternakan dan perkebunan, water treatment, hingga pengeboran minyak. Pengelolaan model ini akan melibatkan pemerintah pusat, pemda dan pelaku usaha melalui skema ekonomi yang disepakati. (***)
Penulis : Zul
Editor : Ami













