RENTAK.ID – Tim penyelidik gabungan dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa FB selaku saksi terkait kasus dugaan pemaksaan yang melibatkan pimpinan KPK, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Penyidik yang akan mengevaluasi FB, Ketua KPK RI, adalah tim gabungan,” ungkap Ramadhan, Selasa (24/10/2023).
Brigjen polisi tersebut mengungkapkan tim penyelidik gabungan tersebut melibatkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri, meskipun pengelolaan kasus tetap berada di bawah Polda Metro Jaya.
“Kasus ini akan terus ditangani oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Ramadhan juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli akan dilangsungkan di Bareskrim Polri.
Tindakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminta Bareskrim dan DivPropam Polri membantu penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya. Kapolri juga menginstruksikan anggotanya untuk berhati-hati, cermat dan profesional dalam mengusut kasus yang menjadi sorotan pemirsa.
“Untuk itu, di tiap proses, saya minta Bareskrim, Propam turut serta agar semua langkah yang diambil benar-benar profesional dan punya pertanggungjawaban,” kata Kapolri, Selasa (17/10/2023).
Pemeriksaan kali ini adalah panggilan kedua bagi Firli Bahuri sesudah Kepala KPK tersebut tak menghadiri proses pemeriksaan pada Jumat (20/102023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan untuk kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri berkaitan dengan kasus dugaan pemaksaan pimpinan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL pada Selasa (24/10/2023).













