RENTAK.ID – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di media massa yang dituduh sebagai penghasutan.
Hasto datang bersama tim kuasa hukumnya dari PDIP, termasuk Yanuar Wasesa dan Ronny Talapessy, serta didampingi oleh beberapa koleganya seperti Andreas Hugo Pareira.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Hasto menyatakan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah sebagai bentuk ketaatan pada hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto, Selasa, 4 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa pernyataannya di media adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, serta sebagai bagian dari komunikasi politik yang melekat pada eksistensi PDIP sebagai partai politik yang sah menurut undang-undang.
Hasto juga menyatakan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, dia akan memberikan keterangan pers lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil oleh Kepolisian terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pemeriksaan ini terkait peristiwa yang terjadi di beberapa lokasi pada tanggal 16 dan 19 Maret 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Hendra dan Bayu Setiawan, yang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.