RENTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025, yang menemukan pelanggaran mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Klarifikasi dilakukan pada 25–29 Agustus 2025, setelah sebagian perusahaan tidak menindaklanjuti nota peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Sejumlah nama perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan sebagian perusahaan memang telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi tunggakan senilai Rp25 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami ingin perusahaan benar-benar serius menjalankan kewajiban sesuai aturan,” ujar Rinaldi dalam keterangan resmi, Ahad (14/9/2025).
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja. Kemnaker juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan di daerah.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut positif langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi melalui mekanisme Pengawasan Terpadu (Waspadu). Hingga Agustus 2025, program Waspadu sudah dilakukan di delapan provinsi dengan menyasar 166 perusahaan, termasuk di Jawa Barat.
“Tujuan utamanya jelas, memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan sosial wajib diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA).(****)
Penulis : Zul
Editor : Ami






