Kemenaker Dorong Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli saat membuka Pertemuan Tingkat Pimpinan Antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia. (dok. rentak.id)

Menaker Yassierli saat membuka Pertemuan Tingkat Pimpinan Antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian/Lembaga terkait dengan dukungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) kembali menegaskan komitmennya dalam mempromosikan hak-hak awak kapal perikanan, baik domestik maupun migran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya berharap seluruh pimpinan K/L, pemangku kepentingan, serta ILO dapat menyatukan persepsi dan merumuskan kesepakatan bersama untuk mendorong persiapan ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan.

“Pertemuan ini diharapkan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen pemangku kepentingan dalam meningkatkan pelindungan tata kelola perikanan tangkap di Indonesia,” ujar Yassierli saat membuka Pertemuan Tingkat Pimpinan Antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, pemerintah dapat memberikan pelindungan lebih baik bagi pekerja perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah layak, serta jaminan sosial.

“Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga akan memberi manfaat besar bagi Indonesia, yakni meningkatkan daya saing produk perikanan karena adanya standar perlindungan lebih baik bagi ABK dan nelayan. Hal ini akan berdampak positif pada citra Indonesia di pasar global serta diharapkan dapat menarik investasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan kepatuhan terhadap standar ILO akan memastikan seluruh rantai pasok perikanan, dari hulu hingga hilir, memenuhi standar kualitas dan keberlanjutan. “Ini merupakan nilai tambah bagi daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional,” tambahnya.

Ia juga menyinggung kondisi pekerjaan awak kapal perikanan yang dikenal dengan istilah 4D (dirty, difficult, dangerous, deadly) atau pekerjaan kotor, sulit, berbahaya, dan mengancam keselamatan jiwa. “Kami memahami desakan organisasi dan serikat pekerja untuk segera meratifikasi Konvensi 188 demi melindungi pekerja sektor perikanan,” kata Yassierli.

Penulis : dafri jh

Editor : ameri

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru