Kemenag Targetkan Ditjen Pesantren Berdiri Tahun Ini, Menag: Sudah Masuk Tahap Finalisasi

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) seusai memberikan sambutan dalam Annual Conference on Pesantren Education yang diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) seusai memberikan sambutan dalam Annual Conference on Pesantren Education yang diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh

JAKARTA – Kementerian Agama tengah memfinalisasi proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa target pembentukan Ditjen baru ini diupayakan rampung dalam tahun ini, sehingga nantinya akan berdiri secara mandiri, terpisah dari Ditjen Pendidikan Islam.

Langkah pendirian Ditjen Pesantren ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subiyanto. Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan persetujuan prakarsa penyusunan perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai. Karena ada beberapa persoalan teknis yang harus dipisahkan antara Pendis dengan pondok pesantren. Dan sudah selesai semuanya, kita dalam proses. Mudah-mudahan sebelum tahun depan sudah lengkap,” ujar Menag usai memberikan sambutan dalam Annual Conference on Pesantren Education yang diselenggarakan Majelis Masyayikh di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Selama ini, urusan pesantren berada di bawah satuan kerja setingkat Eselon II dalam struktur Ditjen Pendidikan Islam. Menag menilai perlu adanya penguatan kelembagaan agar pendidikan pesantren dapat berkembang sesuai karakteristik dan metodologinya sendiri.

“Kita akan menciptakan satu guideline yang membedakan antara pendidikan Islam sebagai satu direktorat jenderal tersendiri dan pondok pesantren dengan metodologinya yang khas,” jelasnya.

Menurut Menag, perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pesantren menjadi salah satu faktor utama pembentukan Ditjen ini. Pemerintah ingin memastikan pesantren memiliki posisi strategis dan struktur kelembagaan yang kokoh di bawah Kemenag.

“Presiden memberikan banyak penguatan kepada pondok pesantren, termasuk janji untuk meng-upgrade kedudukannya dari direktorat menjadi direktorat jenderal,” tuturnya.

Lebih lanjut, penguatan pesantren juga melibatkan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian PUPR akan membantu rekonstruksi infrastruktur pesantren, Bappenas menata perencanaan anggaran, dan Kementerian Keuangan menyiapkan alokasinya. Kementerian Pendidikan pun ikut bersinergi dalam peningkatan mutu pendidikan.

Terkait sosok yang akan memimpin Ditjen Pesantren, Menag menegaskan bahwa penunjukan akan dilakukan secara objektif.

“Penentuan pejabat itu bukan like and dislike. Ada mekanisme seleksi supaya nanti yang terpilih benar-benar yang terbaik,” tegasnya.

Penulis : dafri jh

Editor : ameri

Berita Terkait

Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban
Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI
MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah
MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik
Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat
Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:49 WIB

Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban

Senin, 2 November 2026 - 09:40 WIB

Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:04 WIB

MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat

Berita Terbaru