JAKARTA – Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas kawasan laut terus menjadi sorotan.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan dinilai cacat hukum akibat maladministrasi.
Langkah ini mendapat dukungan dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada kepentingan rakyat.
“Pak Nusron benar-benar berpihak pada masyarakat. Langkah ini menunjukkan keberanian Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan dengan transparan,” ungkap Susno Duadji dalam wawancara telekonferensi pada acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/1/2025).
Susno juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan tindak pidana.
“Pembatalan sertifikat ini menunjukkan adanya cacat hukum, termasuk kemungkinan penggunaan dokumen palsu. Kalau dokumen palsu digunakan, itu sudah masuk ranah tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pemalsuan ini melibatkan praktik suap, maka kasus tersebut bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bisa menjadi bukti awal dalam penyelidikan kasus pemalsuan dan korupsi terkait penerbitan sertifikat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan komitmen kementeriannya dalam menangani masalah ini secara profesional dan sesuai aturan hukum.
“Kami fokus menjalankan mandat dari presiden untuk meninjau kembali setiap produk hukum pertanahan, memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harison.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN, termasuk proses pembatalan hingga pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah.
“Kami berpedoman pada undang-undang untuk memastikan proses ini berjalan sesuai hukum, baik melalui pembatalan maupun penindakan hukum lainnya,” tambahnya.
Harison mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proses ini.
Ia mengimbau publik untuk memanfaatkan platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, guna memantau data pertanahan dengan transparan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang terus berperan sebagai pengawas sosial, membantu memastikan setiap proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri