JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 22 Mei 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang merugikan negara hingga USD 15 juta atau sekitar Rp 203,3 miliar.
“Saya datang ke KPK sesuai undangan penyidik. Jadi ini berkaitan dengan kasus Niaga Gas,” kata Fanshurullah sesaat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Mengenakan kemeja putih dan didampingi beberapa orang, Fanshurullah menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini bukan untuk pertama kalinya. “Saya sudah tiga kali ke sini. Sebelumnya saya pernah diperiksa KPK untuk kasus digitalisasi SPBU dan proyek pipa Cisem 1,” ungkapnya.
Sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2021, Fanshurullah menegaskan bahwa perannya dalam kasus ini tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai Ketua KPPU. Ia datang sebagai mantan pejabat sektor migas yang memiliki informasi relevan atas kasus yang tengah diselidiki.
“Saya membawa semua dokumen yang dibutuhkan penyidik. Saya terbuka sepenuhnya, karena ini bukan soal individu. Saya berbicara demi kepentingan nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Fanshurullah sempat tidak menghadiri pemanggilan KPK pada Senin, 19 Mei 2025. Namun dalam pernyataan resminya hari itu, ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. “Saya mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti surat saya terkait praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya laporkan ke Ditjen Migas pada akhir 2020,” ujar Fanshurullah.
Laporan itu merujuk pada hasil pengawasan BPH Migas terhadap kegiatan usaha PT IAE yang dinilai merugikan negara akibat sistem penjualan gas yang bertingkat dan tidak efisien.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) dan mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP). Keduanya ditahan sejak 11 April 2025 dan diduga terlibat dalam praktik korupsi kerja sama penjualan gas antara PGN dan IAE yang berlangsung selama bertahun-tahun, yakni sejak 2006 hingga 2023.
KPK mencatat kerugian negara mencapai USD 15 juta, atau sekitar Rp 203,3 miliar jika dikonversikan dengan kurs tahun 2017 sebesar Rp 13.559 per dolar AS.
“Saya ingin membantu KPK memahami lebih dalam sektor migas, terutama bagaimana praktik niaga gas ini dijalankan selama ini. Jadi, bukan hanya sekadar datang, tapi saya ingin berkontribusi melalui edukasi dan pengalaman saya di sektor ini,” tutur Fanshurullah.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menggali informasi lebih lanjut seputar mekanisme distribusi dan transaksi niaga gas yang diduga menjadi celah terjadinya korupsi berjamaah di tubuh BUMN energi.
Penulis : lazir
Editor : ameri












