RENTAK.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (26/2/25) oleh tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Sebanyak tujuh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejati Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Sementara satu tersangka lainnya meninggal dunia sebelum proses hukum selesai,” ujar Erlan.
Ia menegaskan, kasus ini telah memasuki tahap dua setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap.
Kombes Pol. Erlan menambahkan bahwa Polda Kalteng berkomitmen menangani setiap kasus korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambahnya.
Meski belum merinci total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: TBNews.go.id






