JAKARTA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meski berbagai aturan hukum sudah ada, banyak korban justru kesulitan mendapatkan keadilan.
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, menyoroti bahwa aparat penegak hukum sering kali menjadi penghambat utama dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan data Simfoni PPA 2024, terdapat 14.193 kasus kekerasan terhadap anak, dan 8.674 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Sayangnya, banyak kasus ini tidak berlanjut karena sistem hukum yang tidak berpihak pada korban.
FAKTA Indonesia menemukan bahwa;
Banyak laporan dipersulit atau diabaikan oleh aparat penegak hukum, proses hukum berjalan lambat dan berbelit tanpa alasan yang jelas dan Korban mendapat tekanan sosial dari keluarga, masyarakat, atau bahkan aparat untuk mencabut laporan.
“Sistem hukum kita masih jauh dari berpihak kepada korban. Banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti atau justru diarahkan ke penyelesaian damai, padahal hukum melarang itu,” ujar Ary Subagyo dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Fakta Indonesia mencontohkan, terjadi pada Nisa (15 tahun), bukan nama sebenarnya, di Jakarta Timur, yang mengalami kekerasan seksual berulang kali. Saat melapor ke kepolisian, proses administrasi sangat berbelit hingga korban harus menunggu lama untuk mendapatkan keadilan.
Kasus serupa dialami Niken (6 tahun), bukan nama.sebenarnya, di Jakarta Pusat. Bukannya segera memproses laporan, penyidik malah menyarankan penyelesaian damai, yang justru memperparah kondisi korban dan keluarganya.
“Membayangkan anak sekecil Niken harus menghadapi sistem yang malah menyudutkannya sangat menyedihkan. Jika aparat tidak berpihak pada korban, siapa lagi yang bisa mereka andalkan?” tambah Ary.
FAKTA Indonesia mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera bertindak tegas dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Ada empat tuntutan utama yang mereka ajukan:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
Memastikan korban mendapat layanan rehabilitasi dan pemulihan.
Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang TPKS dan Perlindungan Anak.
2. Kepolisian RI (Polri)
Menghentikan praktik penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual anak.
Memastikan aparat memiliki pemahaman tentang perlindungan anak.
Menghapus birokrasi berbelit dalam proses pelaporan.
3. Kejaksaan dan Pengadilan
Memastikan proses hukum cepat dan berpihak pada korban.
Memberikan hukuman maksimal bagi pelaku.
4. Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah
Memperbaiki layanan pendampingan psikologis bagi korban.
Melibatkan komunitas dan organisasi masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum menegakkan undang-undang dengan serius. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Ary Subagyo.
FAKTA Indonesia juga mengajak media dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung korban dan mengawasi penegakan hukum.
Media diminta terus menyoroti kasus kekerasan seksual dan mengungkap ketidakadilan dalam sistem hukum.
Masyarakat diimbau tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual dan mendukung korban dalam mendapatkan keadilan.
Dengan langkah nyata dari semua pihak, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa ditangani dengan lebih baik dan adil bagi korban. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri