RENTAK.ID, BEKASI – Meskipun belum masuk tahapan kampanye namun Alat Peraga Sosialisasi (APS) banyak terpampang diberbagai titik dari yang berbayar hingga yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Menyoroti hal tersebut Ketua Serikat Pemuda Bekasi Melawan (Serda Kawan), Widi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota Bekasi agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“APS ini harus segera ditertibkan apalagi kalau sudah melanggar Perda terkait K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan),” tegas Widi, Senin (2/10/2023).
Ia mengatakan bahwa kemarin Senin (25/9/2023) sudah berdialog dengan Kasatpol PP terkait APS yang masih banyak terpasang pada pohon dan tiang listrik namun jawaban dari pihak Satpol-PP masih dinilai ambigu dan masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu.
“Senin kemarin saya dan rekan-rekan lainnya sudah berdialog dari pihak Satpol-PP dihadiri oleh Kasatpol PP, Sekretaris dan Kasi dan kami menanyakan banyak hal salah satunya APS. Nah pada saat kami bertanya apakah Satpol-PP bisa secara sepihak berdasarkan Perda K3 mencopot APS-APS yang terpasang pada tiang listrik dan juga pohon? Jawaban mereka hanya sebatas ‘untuk APS kami perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu,” ucap Widi sambil menirukan perkataan Kasatpol PP.
Widi mengungkapkan bahwa banyaknya APS yang terpasang tidak pada tempatnya sudah dengan sangat jelas melanggar Peraturan Daerah namun Satpol PP Kota Bekasi membiarkannya saja.
“Padahal yang ditiang listrik dan pohon sudah jelas-jelas melanggar yang lebih lucunya lagi adalah didepan Mako Satpol PP sendiri itu banyak APS – APS yang tidak di tertibkan, sudah seminggu lebih saya perhatikan,” tuturnya.
Dirinya juga menyayangkan sikap Satpol-PP yang dirasa penakut kalau berhadapan dengan Partai Politik maupun Calon Legislatif berbeda dengan saat menghadapi warga gusuran ataupun PKL.
“Saat berhadapan dengan warga gusuran dan PKL Satpol-PP bisa petantang-petenteng sok jagoan, giliran berhadapan dengan Parpol dan Caleg bilangnya perlu koordinasi lebih lanjut, Satpol-PP Aman?,” ketusnya.
Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.
APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.