Kasatpol PP Pemkot Bekasi Diminta Tegas Terhadap APS yang Melanggar Perda K3

- Penulis

Senin, 2 Oktober 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Alat Peraga Sosialissai. (ist)

Ilustrasi Alat Peraga Sosialissai. (ist)

RENTAK.ID, BEKASI – Meskipun belum masuk tahapan kampanye namun Alat Peraga Sosialisasi (APS) banyak terpampang diberbagai titik dari yang berbayar hingga yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Menyoroti hal tersebut Ketua Serikat Pemuda Bekasi Melawan (Serda Kawan), Widi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota Bekasi agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“APS ini harus segera ditertibkan apalagi kalau sudah melanggar Perda terkait K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan),” tegas Widi, Senin (2/10/2023).

Ia mengatakan bahwa kemarin Senin (25/9/2023) sudah berdialog dengan Kasatpol PP terkait APS yang masih banyak terpasang pada pohon dan tiang listrik namun jawaban dari pihak Satpol-PP masih dinilai ambigu dan masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu.

“Senin kemarin saya dan rekan-rekan lainnya sudah berdialog dari pihak Satpol-PP dihadiri oleh Kasatpol PP, Sekretaris dan Kasi dan kami menanyakan banyak hal salah satunya APS. Nah pada saat kami bertanya apakah Satpol-PP bisa secara sepihak berdasarkan Perda K3 mencopot APS-APS yang terpasang pada tiang listrik dan juga pohon? Jawaban mereka hanya sebatas ‘untuk APS kami perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu,” ucap Widi sambil menirukan perkataan Kasatpol PP.

Widi mengungkapkan bahwa banyaknya APS yang terpasang tidak pada tempatnya sudah dengan sangat jelas melanggar Peraturan Daerah namun Satpol PP Kota Bekasi membiarkannya saja.

“Padahal yang ditiang listrik dan pohon sudah jelas-jelas melanggar yang lebih lucunya lagi adalah didepan Mako Satpol PP sendiri itu banyak APS – APS yang tidak di tertibkan, sudah seminggu lebih saya perhatikan,” tuturnya.

Dirinya juga menyayangkan sikap Satpol-PP yang dirasa penakut kalau berhadapan dengan Partai Politik maupun Calon Legislatif berbeda dengan saat menghadapi warga gusuran ataupun PKL.

“Saat berhadapan dengan warga gusuran dan PKL Satpol-PP bisa petantang-petenteng sok jagoan, giliran berhadapan dengan Parpol dan Caleg bilangnya perlu koordinasi lebih lanjut, Satpol-PP Aman?,” ketusnya.

Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Padurenan, 234 SC Mustika Jaya Perkuat Semangat Gotong Royong
Dugaan Penghalangan Pers Memanas, Ratusan Wartawan Desak Kadis LH Bekasi Dicopot
Pemuda Pancasila Bekasi Gelar Aksi Damai, Persoalkan Dugaan Larangan Pakai Seragam dan Atribut
Dari Membatik hingga Musik Kontemporer, DK3B Bekasi Ajak Pelajar Berkreasi
Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Tri Adhianto: Kemenangan Ini Milik Rakyat
Wartawan Diduga Diusir dan Dihina Kadis DLH Bekasi, Frits Saikat Desak Pemkab Bertindak
Penertiban Bangunan Liar di Bekasi, Area Parkir Masjid Amanah Akan Ditata Kembali
Batik Bekasi Mulai Dikenalkan ke Generasi Muda, Peserta Diajak Belajar Membatik Langsung

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Tebar Kepedulian di Padurenan, 234 SC Mustika Jaya Perkuat Semangat Gotong Royong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penghalangan Pers Memanas, Ratusan Wartawan Desak Kadis LH Bekasi Dicopot

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pemuda Pancasila Bekasi Gelar Aksi Damai, Persoalkan Dugaan Larangan Pakai Seragam dan Atribut

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:24 WIB

Dari Membatik hingga Musik Kontemporer, DK3B Bekasi Ajak Pelajar Berkreasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Tri Adhianto: Kemenangan Ini Milik Rakyat

Berita Terbaru