JAKARTA — Kabar baik bagi pekerja informal di sektor persampahan. Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 50 persen sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja yang sehari-hari berhadapan dengan berbagai risiko pekerjaan.
Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Melalui kebijakan ini, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan mendapatkan potongan 50 persen. Dengan demikian, pekerja cukup membayar Rp8.400 setiap bulan.
Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli.
Menurut dia, besaran iuran menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pekerja informal yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda dengan pekerja penerima upah. Karena itu, pemerintah memberikan keringanan agar kepesertaan jaminan sosial semakin mudah dijangkau.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.
Keringanan iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus mempertimbangkan keberlanjutannya.
Yassierli berharap program tersebut tidak berhenti pada pemberian keringanan iuran. Menurutnya, semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja yang rentan menghadapi risiko kecelakaan maupun kematian akibat pekerjaan.
“Kita berharap kebijakan ini bisa terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya,” ujarnya.
Pekerja Sampah Disebut Pahlawan Lingkungan
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli memberikan apresiasi khusus kepada para pekerja sektor persampahan. Ia menyebut mereka sebagai “pahlawan lingkungan” karena memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurut Yassierli, pekerjaan di sektor persampahan juga menjadi bagian penting dalam mendorong penerapan ekonomi sirkular dan memperkuat sistem pengelolaan lingkungan.
“Mereka adalah pahlawan lingkungan. Pekerja sektor persampahan punya kontribusi besar dalam mengurangi sampah yang masuk ke TPA sekaligus mendukung ekonomi sirkular,” kata Yassierli.
Namun, kontribusi besar tersebut tidak lepas dari berbagai risiko. Pekerja persampahan dapat menghadapi bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga risiko kecelakaan fisik selama menjalankan aktivitasnya.
Karena itu, Yassierli menilai perlindungan jaminan sosial bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan penting bagi pekerja sektor persampahan.
“Risiko yang mereka hadapi cukup tinggi. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan tenang,” ujarnya.
Program perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Penulis : lazir
Editor : ameri






