Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Yang Telah Ditetapkan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 12 September 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko PMK Muhadjir Effendy saat beberkan hari libur nasional tahun 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy saat beberkan hari libur nasional tahun 2024


 
RENTAK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
 
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa (12/9/2023).
 
“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers di hadapan awak media massa.
 
Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
 
Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:
 

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal
     
    Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:
     
  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
     
    Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024  merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
     
    “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” jelasnya.
     
    Kemudian, Menko PMK menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ucapnya.
     
    Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu: Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
     
    “Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” tutup Menko PMK.
Baca Juga :  Menaker Yassierli Dorong Mahasiswa Polteknaker Kuasai AI untuk Masa Depan Cerah

Berita Terkait

Dongeng dan Diskusi: Perpus Jalanan Cilamaya Bangun Kesadaran Anti Bullying
BPBD Gelar Pelatihan di SMPN 1 Sendang, Jadi Sekolah Tanggap Bencana
Erosi Sungai Tamiang Ancam Rumah Warga, Minta Pemerintah Turun Tangan
Dewi Asmara Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia: Desak Investigasi Independen
Hari Transportasi Nasional: KAI Group Teguhkan Langkah Menuju Sistem Mobilitas Nasional Berkelanjutan
MTI Dorong Penyusunan Masterplan Terintegrasi untuk Transjabodetabek
KKP Bangun Modeling Pergaraman di NTT, Targetkan Swasembada Garam Nasional 2027
Dari Karawang, Literasi Keluarga Inspirasi Dorong Kebiasaan Membaca di Rumah

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:59 WIB

Dongeng dan Diskusi: Perpus Jalanan Cilamaya Bangun Kesadaran Anti Bullying

Kamis, 24 April 2025 - 19:51 WIB

Erosi Sungai Tamiang Ancam Rumah Warga, Minta Pemerintah Turun Tangan

Kamis, 24 April 2025 - 19:44 WIB

Dewi Asmara Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia: Desak Investigasi Independen

Kamis, 24 April 2025 - 18:48 WIB

Hari Transportasi Nasional: KAI Group Teguhkan Langkah Menuju Sistem Mobilitas Nasional Berkelanjutan

Kamis, 24 April 2025 - 17:31 WIB

MTI Dorong Penyusunan Masterplan Terintegrasi untuk Transjabodetabek

Berita Terbaru