Ini Alasan Pemkot Bekasi Terkait DPD PKS Batal Gunakan Stadion Patriot Chandrabaga

- Penulis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stadion Patriot Chandrabaga

Stadion Patriot Chandrabaga

RENTAK.ID, BEKASI – Adanya pemberitaan terkait tidak diberikan izin DPD PKS Kota Bekasi untuk memakai Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dalam rencana kegiatan senam pada 29 Juli 2023 mendatang membuat Pemerintah Kota Bekasi angkat bicara.

Hal ini didasarkan pada adanya aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan “Lapangan Permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain Latihan resmi sejak 48 jam sebelum Kick-Off Pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.”

Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi akan menjadi lokasi pertandingan sepakbola nasional pekan kelima Liga 1 BRI mempertemukan antara tuan rumah Bhayangkara Presisi melawan PSM Makassar pada 29 Juli 2023 malam.

Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto menyatakan, hal tersebut dalam surat nomor 426.22/5419-Dispora.GOR tanggal 28 Juli 2023 perihal Pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Surat disampaikan kepada Ketua Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi.

Lebih rinci surat tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi nomor 285/K/AJ-24/2023 tanggal 24 Juli 2023 perihal Permohonan Penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dan berdasarkan hasil Rapat Undangan Polres Metro Bekasi Kota Nomor: B/1293/VII/PAM3.3/2023/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Juli 2023 yang membahas rencana pengamanan pertandingan antara Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar tanggal 29 Juli 2023 dimana perwakilan Medcom PSSI Pertandingan Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar atas nama Rahman Latuconsina bahwa sesuai aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI Pasal 17 ayat 2 “Lapangan Permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain Latihan resmi sejak 48 jam sebelum Kick-Off Pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.”

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-17 Imbang 1-1 Melawan Panama: Kekuatan, Kepercayaan Diri, dan Strategi di Lapangan

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi sebagai tempat kegiatan Senam Nusantara oleh DPD PKS Kota Bekasi tidak dapat diizinkan mengingat antara kegiatan Senam Nusantara DPD PKS bersamaan harinya dengan pertandingan Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar.

Baca Juga :  Pungutan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Tahun 2023 Capai Rp 16,9 Triliun

Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto menyatakan bahwa sebelumnya akan menandatangani perizinan pemakaian Stadion Patriot namun ada aturan regulasi PSSI terkait kesiapan pertandingan sepakbola Liga 1.

“Pada dasarnya dari Pemkot Bekasi sudah memberikan izin, saya tandatangani. Tapi ternyata ada statuta PSSI yang menyebutkan bahwa stadion harus steril dari segala aktifitas 48 jam sebelum pertandingan. Sehingga medcom pengawas pertandingan PSM vs Bhayangkara tidak memberikan izin. Saya juga mohon maaf kepada panitia yang sudah mempersiapkan acara tersebut,” ucap Tri Adhianto.

Selain itu, Kadispora Kota Bekasi, Zarkasih menyatakan telah menyiapkan alternatif lokasi kegiatan senam nusantara PKS Kota Bekasi di lapangan Multiguna Bekasi Timur sesuai dengan permintaan dari panitia.

Dispora Kota Bekasi telah menyampaikan kepada Ketum DPD PKS Kota Bekasi melalui Surat Nomor 412.2/439-Dispora.Set tanggal 28 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Pemakaian Lapangan Multiguna Kota Bekasi. (yudi)

Berita Terkait

Arsad Tuna Ancam Laporkan Bawaslu Gorut ke DKPP Terkait Dugaan Politik Uang
Hama Tikus Mengganas, Petani di Karawang Menjerit Gagal Panen
Akses Jalan Taput-Tapsel Kembali Dibuka Pasca Longsor di Desa Hutabarat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2025: Antusias Warga Tinggi, Kuota Akan Ditambah Tahun Depan
Pemprov DKI Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025
Arus Listrik di Taput Kembali Stabil Usai Gempa, PLN Pastikan Layanan Normal
Mayat Pria Dewasa Ditemukan di Sungai Batang Angkola, Satu dari Dua Korban Banjir Padangsidimpuan
Warga Meninggal Usai Hadiri Buka Puasa Bersama Wakil Wali Kota Medan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 09:30 WIB

Arsad Tuna Ancam Laporkan Bawaslu Gorut ke DKPP Terkait Dugaan Politik Uang

Minggu, 6 April 2025 - 13:12 WIB

Hama Tikus Mengganas, Petani di Karawang Menjerit Gagal Panen

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:38 WIB

Akses Jalan Taput-Tapsel Kembali Dibuka Pasca Longsor di Desa Hutabarat

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:56 WIB

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2025: Antusias Warga Tinggi, Kuota Akan Ditambah Tahun Depan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025

Berita Terbaru