RENTAK.ID – Walaupun infrastruktur Ibukota Nusantara (IKN) terus dikebut agar layak sebagai kota megapolitan, namun Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan jajarannya menyatakan sudah siap berkantor di sana.
“Insya Allah 17 Agustus kami bersama pemerintah berkantor pusat di IKN,” kata Perry seusai konferensi pers rapat dewan gubernur di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Alasan Perry yakni sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kantor pusat BI terletak di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu ada di pasal 5 UU BI.
Perry menyabut, sebagian besar operasional kegiatan masih akan dilaksanakan di Jakarta, seperti untuk transaksi moneter, cadangan devisa, hingga aktivitas sektor keuangan lainnya.
“BI punya cabang di seluruh Indonesia, tentu saja Jakarta tetap akan menjadi suatu pusat kegiatan karena operasional sebagian besar pembayaran, moneter, cadangan devisa, sektor keuangan ada di Jakarta,” ucapnya.
Perry mengatakan, untuk aktivitas perumusan kebijakan tentu tidak akan terpengaruh ketika pindah ke IKN. Sebab, menurutnya dalam seluruh kegiatan operasional setelah masa Covid-19, BI sudah terbiasa dengan teknologi digital.
“Pola kerjanya sudah pola kerja hybrid, seperti sekarang Pak Juda meski sedang dinas di Basel, 2 hari ini ikut RDG (rapat dewan gubernur) dan itu sah sesuai peraturan dewan gubernur, sehingga kedudukannya di sana, kegiatan, tugas-tugas BI bisa digital, virtual,” papar Perry. ***