Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp16.000, Tembus Rp1,93 Juta per Gram

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emas (foto. masterimportir)

Emas (foto. masterimportir)

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (14/8/2026). Harga emas Antam naik Rp16.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang diperbarui pukul 08.33 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp1.933.000.

Kenaikan juga tercermin pada harga emas untuk berbagai ukuran. Emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.016.500, sedangkan emas batangan dengan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, mencapai Rp1.873.600.000.

“Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp1.933.000 atau naik Rp16.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya,” demikian informasi harga yang tercantum dalam data Logam Mulia Antam.

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp1.779.000 per gram, atau meningkat Rp16.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga buyback menjadi salah satu indikator yang kerap diperhatikan investor emas karena menunjukkan nilai yang diterima ketika emas batangan dijual kembali kepada Antam.

Antam juga mengingatkan adanya ketentuan pajak untuk transaksi buyback dengan nilai tertentu.

“Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis informasi resmi Antam.

PPh Pasal 22 tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan kembali emas.

Dalam transaksi emas, Antam juga mencantumkan ketentuan mengenai kelengkapan dokumen identitas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Ketentuan tersebut mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual maupun buyback emas Antam perlu memastikan dokumen identitas dan data perpajakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp16.000 per gram pada perdagangan hari ini kembali menunjukkan bahwa pergerakan harga emas tetap menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen penyimpan nilai.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027
1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton
Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini
Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Berpeluang Tembus 3.170 Ton per Tahun
Laba BULOG Cetak Rekor Rp2,4 Triliun, Akhir Tahun Diprediksi Tembus Rp3 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini

Berita Terbaru