Gugatan Diterima untuk Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP (Humas PDIP)

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP (Humas PDIP)

RENTAK.ID – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah berhasil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP menegaskan bahwa hasil putusan hari ini memberikan harapan besar bagi mereka untuk proses persidangan lebih lanjut.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KPU, dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Dalam PTUN inilah semua persoalan akan terbaca dan terungkap, karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan diungkap,” kata Gayus dengan tegas.

Tim hukum DPP PDIP juga telah melakukan upaya untuk menyampaikan hasil putusan hakim PTUN kepada KPU RI. Mereka meminta agar KPU RI menunda penetapan paslon nomor urut dua yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024).

Gayus menekankan bahwa KPU RI harus taat hukum dalam menjalankan peraturan, dan dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

“Kami ingin keadilan tidak tertunda. Keadilan yang terlambat nanti akan menjadi masalah jika penetapan dilakukan tergesa-gesa. Mari bersabar dan beri kesempatan kepada hukum untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Gayus.

Selain itu, David Surya, salah satu anggota tim kuasa hukum PDIP, menambahkan bahwa salah satu dalil yang diajukan pihaknya adalah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melanggar hukum.

“Ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan, dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU, akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” jelas David.

Sementara Alvon Kurnia Palma, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU yang bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

“KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan,” tambahnya.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PDIP di PTUN bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, tetapi juga merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Berita Terkait

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump
DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia
Masuk Board of Peace, Prabowo Dinilai Jalankan Strategi Berisiko demi Palestina Merdeka
Hasto Kristiyanto Tutup Kunjungan Kerja di Sukabumi dengan Konsolidasi Kader PDI Perjuangan
Tunjukkan Jiwa Kesatria Usai Diganti, Ijeck : Saya Serahkan Keputusan ke Ketum Bahlil

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:05 WIB

DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:21 WIB

Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah

Senin, 9 Februari 2026 - 16:04 WIB

Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:19 WIB

Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Berita Terbaru

Sisana hujan (ilustrasi dibikin ài _ rentak.id)

Prakiraan Cuaca

BMKG: Jakarta Mendung Tebal, Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Jumat, 10 Apr 2026 - 08:21 WIB