Gugatan Diterima untuk Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP (Humas PDIP)

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP (Humas PDIP)

RENTAK.ID – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah berhasil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP menegaskan bahwa hasil putusan hari ini memberikan harapan besar bagi mereka untuk proses persidangan lebih lanjut.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KPU, dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Dalam PTUN inilah semua persoalan akan terbaca dan terungkap, karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan diungkap,” kata Gayus dengan tegas.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Ungkap Isu Fokus Debat Kedua Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bersama Mahfud MD

Tim hukum DPP PDIP juga telah melakukan upaya untuk menyampaikan hasil putusan hakim PTUN kepada KPU RI. Mereka meminta agar KPU RI menunda penetapan paslon nomor urut dua yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024).

Gayus menekankan bahwa KPU RI harus taat hukum dalam menjalankan peraturan, dan dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

“Kami ingin keadilan tidak tertunda. Keadilan yang terlambat nanti akan menjadi masalah jika penetapan dilakukan tergesa-gesa. Mari bersabar dan beri kesempatan kepada hukum untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Gayus.

Selain itu, David Surya, salah satu anggota tim kuasa hukum PDIP, menambahkan bahwa salah satu dalil yang diajukan pihaknya adalah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melanggar hukum.

Baca Juga :  Ini Strategi Kampanye Capres No Urut 3 yang Sukses Menarik Perhatian Pemilih, Menurut Hasil Survei IPE

“Ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan, dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU, akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” jelas David.

Sementara Alvon Kurnia Palma, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU yang bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

“KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan,” tambahnya.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PDIP di PTUN bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, tetapi juga merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Berita Terkait

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat
HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas
Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025
Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak
Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI
DKPP Akan Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024, KPU dan Bawaslu Dinilai Patuh Namun Belum Sepenuhnya Aman
Survei: 100 Hari Pertama Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik Tinggi, Capai 79,3%
Megawati Ungkap Alasan PDIP Rayakan Natal dan Tahun Baru di Flores Timur, Simbol Solidaritas untuk NTT

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:34 WIB

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:37 WIB

HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas

Senin, 3 Februari 2025 - 11:35 WIB

Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:02 WIB

Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:25 WIB

Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI

Berita Terbaru