GMKI Jakarta Desak Pemerintah Cabut SKB 2 Menteri: Dinilai Diskriminatif Terhadap Minoritas

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMKI demo soal SKB 2 Menteri (dok. rentak.id)

GMKI demo soal SKB 2 Menteri (dok. rentak.id)

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta menyerukan pencabutan atau revisi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah. Melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan, Hardius Karo Karo, GMKI menilai SKB tersebut telah menjadi instrumen pembatasan kebebasan beragama, terutama terhadap kelompok minoritas.

“Kami menilai bahwa SKB 2 Menteri ini telah menjadi alat pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi. Ini bukan hanya soal umat Kristen, tapi soal semua umat beragama yang sering kali menjadi korban kebijakan yang diskriminatif,” tegas Hardius dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025).

SKB 2 Menteri selama ini dinilai menjadi hambatan administratif dan sosial dalam pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah. Hardius mencontohkan, berbagai komunitas keagamaan—termasuk Islam, Kristen, Hindu, Buddha, hingga Konghucu—pernah mengalami penolakan atau pembatasan akibat implementasi SKB yang dianggap tidak konsisten dengan semangat keadilan dan kesetaraan.

“Di negara yang berdasarkan Pancasila, seharusnya semua umat beragama mendapatkan perlakuan yang setara. Tapi realitanya, banyak rumah ibadah yang dipersulit bahkan ditutup hanya karena tekanan sosial dan birokrasi yang dipicu oleh SKB tersebut,” lanjutnya.

Sebagai bentuk perlawanan moral terhadap regulasi yang dianggap diskriminatif, GMKI Cabang Jakarta bersama berbagai elemen masyarakat lintas iman menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kementerian Agama pada Rabu (16/7/2025).

Aksi ini menjadi simbol seruan agar negara benar-benar hadir dalam menjamin kebebasan beragama tanpa tekanan mayoritas.

GMKI juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, lintas agama dan kepercayaan, untuk bersatu menyuarakan keadilan. Ini bukan semata-mata perjuangan umat Kristen, tapi perjuangan kemanusiaan,” pungkas Hardius.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan
Listrik Padam karena Pohon, Ateng Sutisna Dorong PLN Percepat Kabel Bawah Tanah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru