Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Usai Minum Miras di Serang

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Usai Minum Miras. (dok.rentak.id/ai)

Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Usai Minum Miras. (dok.rentak.id/ai)

SERANG – Miris ! Usai nenggak minuman keras (miras), seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun dicabuli empat rekannya di rumah salah seorang pelaku di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari empat yang diduga pelaku, satu diantaranya berinisial AMS, 17 tahun, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“AMS berhasil diamankan petugas Unit PPA dan keluarga korban di rumahnya pada Selasa (11/2/2025) malam,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (24/2/2025).

Kapolres menjelaskan korban berusia dibawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AMS pada Minggu 9 Pebruari sekitar pukul 00.30 setelah dicekoki miras.

“Awalnya pada Sabtu (08/02), korban hendak pergi ke rumah teman wanitanya di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang setelah dimarahai oleh orang tuanya,” Kapolres menceritakan.

Dalam perjalanan ke rumah temannya itu, korban bertemu dengan tersangka AMS bersama MA. Setelah bercakap-cakap, korban dibawa ke rumah milik orang tua MA di Desa Silebu yang tidak ditinggali.

“Saat tiba di kediaman MA, di dalam rumah sudah ada 8 orang, 2 diantaranya wanita teman korban. Setelah ngobrol, MA kemudian keluar rumah membeli minuman keras,” kata Condro Sasongko.

Setelah mendapat minuman keras, MA bersama teman-temannya langsung pesta miras. Ketika malam semakin larut, dua wanita teman korban pulang, sedangkan korban masih berada di rumah.

“Pada saat korban mabuk dan tidur di kamar, 4 remaja secara bergiliran masuk kamar tidur dan diduga mencabuli korban yang terbaring di tempat tidur,” terang Kapolres.

Karena 4 hari tak kunjung pulang, keluarga kebingungan dan mencari korban. Korban yang masih di rumah MA akhirnya diketahui oleh salah satu kakaknya dan langsung dibawa pulang,” jelasnya.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya. Mendengar penuturan anak, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.

“Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman

Penulis : tamhar

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru