JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyayangkan keputusan Komisi XI DPR RI yang hanya meminta penangguhan atas Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai langkah itu bersifat ambigu dan cenderung memperlemah perlindungan konsumen.
“Rekomendasi Komisi XI itu setengah hati. Menunda bukan berarti membatalkan. Artinya, OJK bisa saja memberlakukan kembali surat edaran tersebut kapan saja,” ujar Tulus Abadi dalam pernyataan resminya, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, justru dengan adanya penangguhan tersebut, OJK berpotensi memperkuat posisi SE tersebut dengan menjadikannya peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan OJK (POJK). Karena itu, FKBI mendesak agar Komisi XI DPR RI bersikap lebih tegas dan meminta pembatalan penuh terhadap SE OJK No. 7/2025, bukan sekadar menunda implementasinya.
SE OJK No. 7/2025 menuai kritik karena mengatur pemberlakuan co-payment sebesar 10 persen kepada konsumen dalam klaim asuransi kesehatan. Dalam keterangan OJK sebelumnya, kebijakan ini diambil untuk menekan praktik fraud, over utilitas, dan mengatasi inflasi sektor kesehatan yang diklaim mencapai 12,5 persen.
“Fraud dalam sektor kesehatan itu pelakunya banyak, bukan hanya konsumen. Tapi kenapa konsumen yang selalu dijadikan tertuduh dan akhirnya dibebani?” ujar Tulus. Ia juga menilai tudingan soal over utilitas oleh konsumen seharusnya dapat diatasi dengan penyaringan lebih ketat sejak awal, seperti mewajibkan riwayat kesehatan melalui medical check-up.
Lebih lanjut, Tulus menyatakan bahwa inflasi kesehatan bukanlah tanggung jawab konsumen.
“Kalau memang inflasi di sektor kesehatan tinggi, ya itu tugas regulator dan pemerintah untuk intervensi. Jangan jadikan konsumen tameng. Mereka bukan kambing hitam,” tegasnya.
FKBI menilai filosofi dalam SE OJK tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen. Kebijakan ini, kata Tulus, bukan hanya tidak solutif, tapi juga menimbulkan ketidakadilan struktural dalam sistem asuransi kesehatan.
“Spirit yang terkandung dalam SE OJK itu sesat pikir. Maka bukan hanya harus ditangguhkan, tapi dibatalkan dan jangan diulangi lagi,” pungkas Tulus Abadi.
JAKARTA – Hak monopoli bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perdebatan hangat dalam diskursus hukum dan ekonomi nasional. Simposium nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha” yang digelar Senin (30/6/2025) menjadi wadah kritik dan refleksi atas keberadaan Pasal 86M dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Simposium yang diselenggarakan oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), Universitas Paramadina, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menyoroti secara tajam ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara melalui BUMN dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Sejak 2020, KPPU telah memberikan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan. Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” tegasnya dalam pembukaan simposium.
Taufik Ariyanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, mengungkapkan bahwa keberadaan Pasal 86M dalam UU BUMN yang baru telah menjadi perhatian serius karena berpotensi mengaburkan batas antara peran negara dan dominasi pasar.
Forum ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan ekonomi, antara lain Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara), T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D. (Universitas Indonesia), dan Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M., Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Para pakar secara umum menyampaikan keprihatinan terhadap konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian hak monopoli melalui PP. Mereka sepakat bahwa PP turunan dari Pasal 86M harus mengandung penjabaran definisi, indikator, dan kriteria yang jelas mengenai jenis usaha atau layanan yang dapat diberikan status monopoli.
“Penetapan hak monopoli kepada BUMN tanpa kejelasan indikator bisa menimbulkan distorsi pasar dan mengikis semangat reformasi ekonomi yang selama ini dibangun,” ujar salah satu pembicara.
Dalam diskusi tersebut, disampaikan pula bahwa keterlibatan aktif KPPU dalam pembahasan regulasi turunan dari UU BUMN menjadi mutlak. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat tetap terjaga dan tidak dikompromikan oleh kepentingan sektoral.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, mantan Anggota KPPU Chandra Setiawan (periode 2018–2023), Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris juga turut hadir dan menyampaikan pemikirannya dalam forum tersebut.
Ketua FDPU Sukarmi menutup acara dengan harapan agar simposium ini dapat menjadi pijakan awal untuk menyusun kebijakan yang lebih adil dan akuntabel dalam pengelolaan BUMN di tengah dinamika persaingan usaha yang semakin kompleks.
Penulis : lazir
Editor : ameri













