
Nasional | Selasa, 1 Juli 2025 - 10:45 WIB
“Rekomendasi Komisi XI itu setengah hati. Menunda bukan berarti membatalkan. Artinya, OJK bisa saja memberlakukan kembali surat edaran tersebut kapan saja,” ujar Tulus Abadi dalam pernyataan resminya, Selasa (1/7/2025).