JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idulfitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara. Pemerintah menggandeng AirNav Indonesia, Kepolisian, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya balon udara yang diterbangkan secara bebas.
Acara puncak festival digelar di dua lokasi, yakni pada 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo, dengan melibatkan masyarakat serta pelaku usaha lokal.
Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan melalui pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor.
“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jasa penerbangan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas. “Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Syamsu Rizal, festival ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan adalah prioritas utama,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan bahan berbahaya dalam balon udara juga berpotensi menimbulkan risiko serius. “Tidak hanya keselamatan penerbangan, penggunaan bahan petasan atau gas pada balon udara juga berbahaya bagi lingkungan sekitar karena dapat memicu kebakaran atau ledakan,” ucapnya.
Di sisi lain, penyelenggaraan festival turut memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat. Keterlibatan pelaku usaha lokal dinilai mampu menggerakkan perekonomian daerah tanpa menghilangkan nilai budaya tradisi balon udara.
Adapun penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam aturan tersebut, balon wajib menggunakan minimal tiga tali tambatan, berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter, tinggi maksimal 7 meter, serta diterbangkan dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter.
Selain itu, balon udara harus diterbangkan di lokasi aman dengan jarak minimal 15 kilometer dari bandara atau heliport, dilakukan pada pagi hingga sore hari, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival secara tertib dan aman. Dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan tetap lestari tanpa mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













