JAKARTA – Fenomena “Marriage is Scary” atau ketakutan terhadap pernikahan tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak individu, khususnya perempuan, mengungkapkan rasa takut mereka terkait pernikahan, baik yang sudah berpengalaman menikah maupun yang belum pernah melangkah ke jenjang tersebut.
Menurut laporan Wolipop, mayoritas yang terlibat dalam tren ini adalah kaum wanita. Mereka mengungkapkan beragam alasan yang melatarbelakangi ketakutan tersebut, mulai dari pengalaman pribadi hingga pengaruh lingkungan sekitar.
Mengapa Orang Takut Menikah?
Rasa takut untuk menikah bukanlah hal yang muncul tanpa sebab. Dikutip dari Hello Prenup, beberapa alasan yang sering muncul di antaranya adalah ketakutan akan perceraian, trauma akibat kegagalan pernikahan orang tua, kekhawatiran cinta akan memudar seiring waktu, ketakutan menghadapi stres dalam rumah tangga, ketidakstabilan finansial, hingga rasa takut tidak mampu menjadi orang tua yang baik.
Psikolog Kassandra Putranto menegaskan bahwa ketakutan terhadap pernikahan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik fisik maupun psikologis.
“Ada individu yang merasa secara fisik atau mental belum siap untuk menikah. Bisa juga karena pengalaman masa lalu yang kurang menyenangkan, pola asuh yang kaku, atau bahkan trauma, baik yang ringan maupun berat,” jelas Kassandra.
Ia juga menambahkan bahwa pengalaman pribadi serta lingkungan sosial turut memainkan peran penting dalam membentuk persepsi seseorang tentang pernikahan.
Pandangan Islam Mengenai Ketakutan Menikah
Dalam perspektif Islam, ketakutan untuk menikah memiliki sudut pandang tersendiri. Buya Yahya, dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa rasa was-was tersebut bisa saja berasal dari godaan setan yang ingin menjauhkan manusia dari kebaikan.
“Kalau Anda merasa belum butuh menikah, tidak ada masalah untuk menunda. Namun, jika Anda merasa membutuhkan pernikahan, maka menikahlah. Jangan paksakan diri jika belum siap, tapi jangan pula menahan diri jika sudah ada kebutuhan,” ujar Buya Yahya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah ini juga menenangkan mereka yang merasa takut menghadapi pernikahan. Menurutnya, rasa takut tersebut akan perlahan menghilang seiring berjalannya waktu, berganti dengan kebahagiaan dan keindahan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Rasa takut itu wajar di awal, tapi ketika sudah menjalani rumah tangga, tanggung jawab dan kebahagiaan akan menghapus ketakutan tersebut,” tambahnya.
Buya Yahya juga memberikan peringatan penting kepada mereka yang memilih menunda pernikahan. “Jangan sampai ketakutan untuk menikah justru membuat seseorang terjerumus dalam perbuatan haram seperti perzinaan. Ini justru lebih berbahaya,” tegasnya.
Bagaimana Hukum Menikah dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan. Selain sebagai sarana untuk meneruskan keturunan, menikah juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan biologis secara halal dan menjaga diri dari perbuatan dosa.
Hukum asal menikah dalam Islam adalah mubah, yang berarti boleh dilakukan atau tidak dilakukan tergantung kondisi individu. Namun, hukum ini bisa berubah sesuai dengan situasi seseorang:
- Wajib: Bagi mereka yang mampu menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan jika tidak menikah.
- Sunnah: Untuk orang yang mampu mengendalikan diri meskipun memiliki keinginan untuk menikah.
- Makruh: Jika seseorang belum siap secara finansial atau mental untuk membangun rumah tangga.
- Haram: Apabila pernikahan dilakukan dengan niat buruk, seperti ingin menyakiti pasangan atau tujuan negatif lainnya.
Dalam Islam, kesiapan mental, emosional, dan spiritual menjadi aspek penting sebelum memutuskan untuk menikah. Maka dari itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dirinya sendiri sebelum melangkah ke jenjang tersebut.
Kesimpulannya, rasa takut terhadap pernikahan adalah hal yang wajar dan manusiawi. Namun, memahami akar dari ketakutan tersebut, baik dari sisi psikologis maupun spiritual, dapat membantu seseorang menghadapi perasaan itu dengan lebih bijak. (RKL)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka













