JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan tidak pernah dihentikan seperti isu yang berkembang di masyarakat. Bahkan, beleid tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga pembahasannya akan dipercepat agar dapat diselesaikan sesuai target tahun ini.
Menurut Saan, DPR melalui Komisi III masih aktif menghimpun berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun public hearing bersama para pemangku kepentingan,” kata Saan Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI secara rutin mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan. Salah satunya adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang baru-baru ini mengikuti RDPU mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
“Kemarin Komisi III juga menggelar RDPU dengan Peradi dan sejumlah pihak lainnya. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset saat ini tetap dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI dan telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026,” ujarnya.
Saan menegaskan, DPR tetap memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui regulasi yang lebih komprehensif, termasuk dengan menghadirkan payung hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
“Kita tetap berkomitmen dan ingin memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan secara serius,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Lebih lanjut, Saan mengatakan status RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2026 menjadi dasar bagi DPR untuk mempercepat pembahasannya bersama pemerintah.
“Karena ini merupakan Prolegnas Prioritas 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya bisa diselesaikan pada tahun ini. Namun, kami juga memandang masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar RUU Perampasan Aset yang nantinya disahkan benar-benar komprehensif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum dalam pengembalian aset hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi salah satu regulasi yang dinantikan karena dinilai dapat memperkuat instrumen negara dalam menyita aset yang berasal dari kejahatan, sekaligus mendukung agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Penulis : lazir
Editor : ameri






