DPR Resmi Setujui 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Ini Daftar Lengkapnya

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (dok.rentàk.id)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (dok.rentàk.id)

JAKARTA – DPR resmi menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses seleksi di tingkat legislatif sebelum nama-nama anggota terpilih disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi.

Keputusan itu diambil setelah Komisi I DPR RI menuntaskan seluruh rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat. Laporan hasil seleksi dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta dalam sidang paripurna.

Sukamta menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengajukan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI. Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sebelum tahapan uji kepatutan dimulai sehingga jumlah peserta yang mengikuti seleksi menjadi 26 orang.

Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi berlangsung secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab,” kata Sukamta saat membacakan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna.

Menurutnya, setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk memaparkan visi, misi, program kerja, serta menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR RI sebagai bagian dari proses penilaian kompetensi dan integritas.

Usai seluruh tahapan uji kepatutan rampung, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal secara tertutup pada 15 Juli 2026. Dalam forum tersebut, sembilan anggota KPI Pusat dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Daftar 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Berdasarkan keputusan DPR RI, sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang disetujui adalah:

Tulus Santoso
Andi Sukmono
Fuji Samantha
Widhie Kurniawan
Aliyah
Evri Rizqi Monarshi
Analisa
Amin Shabana
Muhammad Hasrul Hasan

Selain menetapkan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW), yaitu:

Ahmad Farikul Badi’
Sutjiati Eka Tjandrasari
Henry Sianipar

Selanjutnya, seluruh nama tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029 sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR Tekankan Profesionalisme dan Independensi KPI

Dalam laporannya, Sukamta menekankan bahwa anggota KPI Pusat yang terpilih harus menjaga profesionalisme, integritas, serta independensi dalam menjalankan tugas sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran nasional.

Menurutnya, jabatan anggota KPI bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah publik yang harus dijalankan secara penuh waktu dan bertanggung jawab.

“Terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia,” tegas Sukamta.

Pesan tersebut menjadi penegasan DPR agar kepemimpinan baru KPI Pusat mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara independen, objektif, dan sesuai amanat undang-undang.

Seleksi Berdasarkan UU Penyiaran

Pemilihan anggota KPI Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.

Dengan disetujuinya sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna, proses seleksi di DPR RI resmi berakhir. Tahapan berikutnya adalah penetapan oleh Presiden Republik Indonesia sebelum para anggota baru mulai menjalankan tugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran nasional selama masa jabatan tiga tahun.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Agenda DPR Kamis 17 September 2026, Bahas RKA 2027 hingga Sejumlah RUU
Ini Agenda DPR RI 16 September 2026, dari Anggaran hingga Perlindungan Buruh
Agenda DPR RI Kamis 10 September 2026, Ada Bahasan Reforma Agraria dan Penjaminan Polis Asuransi
DPR Gelar Paripurna Hari Ini, 5 RUU Jadi Sorotan: Ada Reforma Agraria dan Penyiaran
Agenda DPR RI Hari Ini, 3 September 2026: Reforma Agraria hingga Arah Kebijakan Moneter
Demo Menggema, DPR Tetap Kerja: RUU Perampasan Aset hingga APBN 2027 Dibahas Hari Ini
Tinggal 8 Minggu, Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Disahkan Desember 2026
Agenda DPR RI Hari Ini 24 Agustus 2026: RUU Penyiaran hingga Uji Calon Pejabat OJK

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:40 WIB

Agenda DPR Kamis 17 September 2026, Bahas RKA 2027 hingga Sejumlah RUU

Rabu, 16 September 2026 - 08:12 WIB

Ini Agenda DPR RI 16 September 2026, dari Anggaran hingga Perlindungan Buruh

Kamis, 10 September 2026 - 07:58 WIB

Agenda DPR RI Kamis 10 September 2026, Ada Bahasan Reforma Agraria dan Penjaminan Polis Asuransi

Selasa, 8 September 2026 - 08:18 WIB

DPR Gelar Paripurna Hari Ini, 5 RUU Jadi Sorotan: Ada Reforma Agraria dan Penyiaran

Kamis, 3 September 2026 - 08:20 WIB

Agenda DPR RI Hari Ini, 3 September 2026: Reforma Agraria hingga Arah Kebijakan Moneter

Berita Terbaru