JAKARTA – DPR resmi menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses seleksi di tingkat legislatif sebelum nama-nama anggota terpilih disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi.
Keputusan itu diambil setelah Komisi I DPR RI menuntaskan seluruh rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat. Laporan hasil seleksi dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta dalam sidang paripurna.
Sukamta menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengajukan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI. Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sebelum tahapan uji kepatutan dimulai sehingga jumlah peserta yang mengikuti seleksi menjadi 26 orang.
Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi berlangsung secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab,” kata Sukamta saat membacakan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Menurutnya, setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk memaparkan visi, misi, program kerja, serta menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR RI sebagai bagian dari proses penilaian kompetensi dan integritas.
Usai seluruh tahapan uji kepatutan rampung, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal secara tertutup pada 15 Juli 2026. Dalam forum tersebut, sembilan anggota KPI Pusat dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Daftar 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029
Berdasarkan keputusan DPR RI, sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang disetujui adalah:
Tulus Santoso
Andi Sukmono
Fuji Samantha
Widhie Kurniawan
Aliyah
Evri Rizqi Monarshi
Analisa
Amin Shabana
Muhammad Hasrul Hasan
Selain menetapkan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW), yaitu:
Ahmad Farikul Badi’
Sutjiati Eka Tjandrasari
Henry Sianipar
Selanjutnya, seluruh nama tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR Tekankan Profesionalisme dan Independensi KPI
Dalam laporannya, Sukamta menekankan bahwa anggota KPI Pusat yang terpilih harus menjaga profesionalisme, integritas, serta independensi dalam menjalankan tugas sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran nasional.
Menurutnya, jabatan anggota KPI bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah publik yang harus dijalankan secara penuh waktu dan bertanggung jawab.
“Terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia,” tegas Sukamta.
Pesan tersebut menjadi penegasan DPR agar kepemimpinan baru KPI Pusat mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara independen, objektif, dan sesuai amanat undang-undang.
Seleksi Berdasarkan UU Penyiaran
Pemilihan anggota KPI Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.
Dengan disetujuinya sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna, proses seleksi di DPR RI resmi berakhir. Tahapan berikutnya adalah penetapan oleh Presiden Republik Indonesia sebelum para anggota baru mulai menjalankan tugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran nasional selama masa jabatan tiga tahun.
Penulis : lazir
Editor : ameri












