RENTAK.ID – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah mengatakan, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki kewenangan melalui konstitusi sebagai lembaga Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dalam mencegah dan menindak bila terdapat dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu.
LAKI meminta Bawaslu untuk hindari teori dan lebih mengedepankan aksi.
LAKI juga merupakan organisasi Pemantau Pemilu Independen tahun 2024. Menurut pernyataan dari Burhanudin Abdullah, LAKI saat ini bersiap-siap untuk pergi ke Jakarta untuk menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan Tema Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokrasi dan Bermartabat pada hari Senin 27 November 2024 di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Kegiatan Rakornas tersebut akan dihadiri oleh Presiden RI, Kapolri, Kejagung, Panglima TNI, Parpol Peserta Pemilu 2023, Bawaslu RI dan Lembaga Pemantau.
Burhanudin mengatakan bahwa LAKI, yang telah memiliki pengalaman sebagai lembaga Pemantau Pemilu sejak tahun 2009, telah menyarankan kepada Bawaslu RI bahwa jika mereka tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas dan kurang berani menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap indikasi terjadinya kecurangan Pemilu, maka Bawaslu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya meskipun sudah digelontorkan anggaran negara yang cukup besar.
“Melalui kewenangan dan anggaran besar itu, apakah Bawaslu berani dan punya nyali untuk melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran Pemilu oleh ke-tiga Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dikenal sebagai tokoh nasional?” ujarnya.
LAKI merasa sangat pesimis, bahkan optimis bahwa Bawaslu hanya mampu berteori dan menjadi lembaga yang tidak produktif.
“Hakikatnya, fungsi Bawaslu sesuai amanat UU adalah untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan melaksanakan tindakan hukum atas laporan masyarakat terhadap indikasi terjadinya Pelanggaran Pemilu dengan memproses dan segera menindaklanjutinya,” tegas Burhanudin.
Burhanudin juga menambahkan bahwa Bawaslu harus bekerja sebagai lembaga yang independen dan tidak takut dengan intervensi oleh pihak manapun, dan jangan hanya menjadi pendengar dan penerima laporan, serta terus berkoar di media sebagai lembaga yang sukses dalam bertindak.
Lebih baik ke depannya, pemerintah memberikan pengawasan Pemilu kepada Inspektorat yang sudah memiliki fasilitas, struktur atau jaringan kelembagaan dari pusat sampai ke daerah, punya pengalaman SDM yang cukup dan bahkan mampu bekerja secara profesional dan terukur, menurut Burhanudin.
Burhanudin menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih dan berkualitas. Oleh karena itu, Bawaslu dan KPU perlu bersinergi untuk membangun kekuatan dan kebersamaan dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, Jurdil, Demokratis, dan tanpa Money Politik.
“Sekecil apapun yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum kepada rakyat dan negara, terlebih lagi, pertanggungjawaban kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT,” ungkap Burhanudin.
Burhanudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang damai dengan mengedepankan Pemilu yang jujur dan bersih tanpa kecurangan. Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam ikut serta mengawasi penyelenggaraan Pemilu ini.
LAKI juga menghimbau para pimpinan partai politik untuk mensukseskan pesta rakyat ini, dengan bertindak santun dan bermartabat melalui Pemilu yang jujur dan adil, sehingga harapan dan keinginan luhur bangsa dan rakyat untuk menghadirkan pemimpin yang pro rakyat akan terwujud.
Burhanudin mengatakan bahwa Lembaga Pemantau merupakan upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemilu yang berintegritas, Jurdil, Demokrasi, dan tanpa Money Politik.
Menurut Burhanudin, sekecil apapun yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau merupakan perbuatan yang mengandung nilai ibadah, karena tanpa dibayar oleh negara pemantau tetap bekerja dengan ikhlas dan semangat tanpa harapan balasan dari manusia.
“Balasan manusia pasti ada batasnya. Namun, jika harapan berasal dari Allah SWT, maka hal itu tidak ada batasnya,” ujarnya. ***













