RENTAK.ID, JAKARTA – nggoata komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan ketidaksetujuannya mengenai wacana yang di sampaikan oleh ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti yang menginginkan agar presiden-wakil presiden dipilih kembali oleh MPR
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan presidensil, dimana presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sehingga sangat bertentangan jika presiden dipilih oleh lembaga legislatif dalam hal ini MPR.
Indonesia pernah menggunakan sistem pemilihan presiden lewat MPR di masa lalu. Dan saat ini kita sudah memilih sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Artinya demokrasi kita sudah semakin maju, kenapa harus mundur kebelakang atau ‘set back’ kembali, kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu ( 16/8/2023)
Lagipula, tidak ada alasan signifikan dan mendesak untuk mengembalikan pemilihan presiden-wakil presiden kepada MPR. Apalagi pelaksanaan pemilu yang diagendakan pada tanggal 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari, ujar politisi PAN ini
Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu pun mengingatkan perubahan pemilihan presdien-wakil presiden oleh MPR hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Itu membutuhkan waktu yang tidak singkat dan harus di perhitungkan dengan cermat dan dikaji secara komprehensif apa manfaat dan mudharat kedepannya.
“Jika sistem pemilihan langsung oleh rakyat, dinilai masih terdapat sejumlah pemasalahan dan kelemahan, ya tinggal bagaimana kelemahan sistem langsung ini kita evaluasi dan dilakukan perbaikan,” ujar Pak Gaus ini
Oleh karena itu, menurut hemat saya sistem pemilihan presiden-wakil presiden yang dipilih rakyat secara langsung sudah sangat baik dan ideal. Karena pada dasarnya, hakikat demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memilih dan menentukan calon pemimpinnya melalui pemilu yang dilaksanakan secara jujur dan adil berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia ,” pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengusulkan proposal kenegaraan, salah satu poinnya menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi dan berhak memilih serta melantik presiden. DPD menyebut poin-poin yang mereka usulkan hanya bisa dilakukan lewat amandemen UUD 1945.***