JAKARTA — Kementerian Kesehatan RI menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dokter tersebut diduga membius dan memperkosa keluarga pasien.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan layanan kesehatan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, ST. MKM, dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).
Sebagai bentuk respons tegas, Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter berinisial PAP, yang merupakan peserta didik di Program Studi Anestesiologi PPDS Unpad. Dengan dicabutnya STR, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak lagi berlaku.
“Ini bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal agar pelaku tidak lagi bisa menjalankan praktik medis di mana pun,” tegas Aji.
Sementara itu, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengungkapkan bahwa pelaku berusia 31 tahun itu diduga menyalahgunakan keahliannya dalam bidang anestesi untuk membius korban.
“Memang dibius, karena ini residen yang sedang belajar anestesi. Tapi ini bukan soal belajar lagi. Ini otak kriminal, niatnya sudah lain,” ujar Rachim saat ditemui di RSHS.
Ia menambahkan, “Kalau kesalahan tindakan medis, itu bisa karena proses belajar. Tapi kalau sudah melakukan kekerasan seksual, memukul, pelecehan verbal, itu sudah kriminal.”
Pihak kepolisian pun telah menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. “Ya, ada penyitaan obat bius dan kondom bersperma,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi awak media.
Universitas Padjadjaran dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta program PPDS. Mereka menegaskan bahwa pelaku bukan pegawai RSHS, melainkan peserta didik yang ditempatkan untuk pendidikan klinis.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” demikian pernyataan resmi Unpad.
Unpad juga menegaskan telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
“Kami serius menangani kasus ini. Saat ini korban sudah didampingi dalam proses pelaporan, dan kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar,” ujar pihak kampus.
Unpad juga berkomitmen untuk menjaga privasi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Penulis : lazir
Editor : ameri













