JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada dua penyelenggara pemilu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dua penyelenggara yang diberhentikan adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, serta Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.
Ketua Majelis, Heddy Lugito, menegaskan sanksi diberikan karena keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I, Deden Firmansyah, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025, Deden terbukti tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai. Dari total formulir, sebanyak 12.837 formulir tidak kembali.
DKPP menilai kelalaian tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap Deden maupun lembaga KPU Kabupaten Kapuas.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada Dina Mariana dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia dinilai tidak profesional karena memperbolehkan dua orang memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meskipun nama keduanya tidak tercatat dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Dina Mariana selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, juga menegaskan bahwa tindakan Dina bertentangan dengan prinsip profesionalitas.
“Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegas Ratna.
Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu. Rinciannya, dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan, empat orang mendapat peringatan keras, 12 orang peringatan, serta 10 orang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.
Penulis : lazir
Editor : ameri













