DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu Kapuas karena Melanggar Kode Etik

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang DKPP (dok. rentak.id)

Sidang DKPP (dok. rentak.id)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada dua penyelenggara pemilu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dua penyelenggara yang diberhentikan adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, serta Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.

Ketua Majelis, Heddy Lugito, menegaskan sanksi diberikan karena keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I, Deden Firmansyah, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025, Deden terbukti tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai. Dari total formulir, sebanyak 12.837 formulir tidak kembali.

DKPP menilai kelalaian tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap Deden maupun lembaga KPU Kabupaten Kapuas.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada Dina Mariana dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia dinilai tidak profesional karena memperbolehkan dua orang memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meskipun nama keduanya tidak tercatat dalam DPT, DPTb, maupun DPK.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Dina Mariana selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, juga menegaskan bahwa tindakan Dina bertentangan dengan prinsip profesionalitas.

“Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegas Ratna.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu. Rinciannya, dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan, empat orang mendapat peringatan keras, 12 orang peringatan, serta 10 orang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WIB

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Berita Terbaru