RENTAK.ID – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) baru saja merilis modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), Rabu ?7/5/2024).
Ditjen Diktiristek membeberkan rinci pengembangan sistem ini yang merupakan upaya meningkatkan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris mengungkapkan sistem penomoran sertifikat nasional ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikat bagi lulusan program pendidikan profesi yang dikelola secara terpusat.
“Sistem tersebut juga berguna untuk menghindari penyebaran sertifikat profesi oleh pihak yang tidak berhak. Diharapkan, sistem ini akan mewujudkan pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional dan dapat menghasilkan generasi masa depan yang kompeten dalam bidang profesinya,” katanya dikutip, Rabu (8/5/2024).
Modul ini, katanya. sudah dimulai sejak tahun 2023 dan telah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan juga pengujian.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Sri Suning Kusumawardani menjelaskan, pengembangan modul ini sudah dimulai sejak tahun 2023 dan telah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan juga pengujian.
“Selain itu, uji coba terbatas juga kami lakukan dengan beberapa perguruan tinggi negeri, swasta, dan kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa modul tersebut dapat berfungsi sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis,” kata Suning.
Pada akhir Desember 2024, masa transisi penggunaan modul ini akan berakhir. Selanjutnya pada semester 2 tahun akademik 2024/2025 semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional. Dukungan perguruan tinggi dan program studi profesi sangat diharapkan untuk melewati masa transisi dengan baik.
Kebijakan ini menjadi landasan untuk memberlakukan dan mengembangkan sistem penomoran sertifikat profesi nasional pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional.
Beberapa fitur yang akan tersedia antara lain fitur pengecekan eligibilitas calon lulusan, fitur generate nomor sertifikat untuk menghasilkan nomor sertifikat yang unik dan valid, fitur usulan pemutihan untuk usulan yang diterbitkan setelah Permendikbudristek Nomor 6/2022 diundangkan, fitur pembatalan usulan yang terjadi karena kesalahan, serta fitur eksepsi untuk kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diproses pada sistem reguler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sistem penomoran sertifikat profesi nasional ini menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perguruan tinggi dalam melakukan penerbitan nomor ijazah sertifikat profesi nasional dan sertifikat kompetensi secara terpusat.
Kehadiran sistem penomoran sertifikat profesi nasional pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional ini diharapkan akan membawa manfaat bagi pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek siap mengawasi dan melakukan penggabungan aplikasi penomoran ijazah nasional dan penomoran sertifikat profesi nasional yang sebelumnya terpisah demi mendukung kualitas dan kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.













