Dirjen Diktiristek, Galakkan Keadilan dalam Penetapan Uang Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie. (lazir)

Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie. (lazir)

RENTAK.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mendorong perguruan tinggi negeri untuk bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam sebuah konferensi pers di Gedung D, Kantor Kemendikbudristek di Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

“Penyelenggaraan pendidikan tinggi haruslah inklusif dan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi,” kata Tjitjik.

Oleh sebab itu, dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pemerintah mewajibkan agar terdapat penetapan UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20% dari jumlah yang ada.

“Dalam hal ini, UKT 1 memiliki besaran sebesar lima ratus ribu rupiah, sementara UKT 2 memiliki besaran sebesar satu juta rupiah,” ucapnya.

Baca Juga :  Indonesia dan Ethiopia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Vokasi

Penetapan proporsi UKT 1 dan UKT 2 tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat memperoleh akses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

Tjitjik menegaskan, bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menyeragamkan UKT kelompok 3 dan seterusnya, namun ia mengingatkan agar penetapan besaran UKT tersebut tetap memperhatikan batasan maksimal besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditentukan.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ucapnya.

SSBOPT di-review secara berkala dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

“SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) serta penetapan BKT. Pendetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana berdasarkan besaran BKT tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Suara Hati Para Guru Besar, Pakar Politik Ikrar Nusa Bhakti: Terikat Dengan Janji Suci Tridarma

Tjitjik menjelaskan, intervensi pemerintah melalui BOPTN hanya mampu menutup 30% biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, perlu adanya peran serta masyarakat dalam berpartisipasi dalam mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pengelolaan aset mereka agar dapat menambah pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tampak pada UKT dan IPI.

Tjitjik menegaskan bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan memantau agar penyesuaian UKT tidak melebihi standar pembiayaan yang telah ditentukan.

“Hal ini perlu memperhatikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mendorong PTN untuk terus memberikan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” katanya.

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru