Breaking News
Beranda » Ragam » CBA Kritik Wacana Bansos Bersyarat Vasektomi: Ngawur dan Langgar Konstitusi!

CBA Kritik Wacana Bansos Bersyarat Vasektomi: Ngawur dan Langgar Konstitusi!

  • account_circle Redaksi Rentak
  • calendar_month Rab, 30 Apr 2025

JAKARTA — Center for Budget Analysis (CBA) menilai wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan program vasektomi atau KB pria sebagai syarat pemberian bantuan sosial (bansos) dan beasiswa melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).

Koordinator CBA Jajang Nurjaman menyebut wacana tersebut tidak hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang menjamin hak atas tubuh dan kehidupan pribadi warga negara.

“Ini bukan cuma kebijakan ngawur, tapi juga bentuk kekerasan struktural yang melanggar UUD 1945 dan prinsip dasar HAM. Negara tidak boleh menjadikan tubuh warga sebagai alat tukar,” kata Jajang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2025).

CBA menyoroti bahwa bantuan sosial merupakan hak konstitusional rakyat, bukan imbalan atas tindakan medis. Hal itu diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut, “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”

“Bansos bukan hadiah, apalagi ditukar dengan kewajiban vasektomi,” ujar Jajang.

Jajang juga menilai bahwa pemaksaan program vasektomi melanggar hak dasar warga atas tubuhnya sendiri. Ia mengutip Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 5 ayat (3) UU Kesehatan No. 36/2009 yang menegaskan hak warga untuk menentukan sendiri layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) UU HAM No. 39/1999 juga disebut menjamin hak warga untuk mempertahankan hidup dan tubuhnya dari intervensi negara.

“Tubuh rakyat bukan milik negara. Tidak bisa dikendalikan demi mengejar statistik atau target populasi,” katanya.

Menurut CBA, kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan dangkal terhadap persoalan kemiskinan. Pemerintah dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dengan membatasi jumlah anak, tanpa menyentuh akar permasalahan seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan pekerjaan.

“Ini solusi malas dan tidak manusiawi. Kemiskinan tidak selesai hanya dengan membatasi anak,” tegas Jajang.

CBA juga menyoroti potensi pelanggaran privasi jika data kepesertaan KB dijadikan syarat dalam sistem bansos. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi dalam UU No. 27 Tahun 2022.

“Data KB adalah informasi sensitif. Negara tidak boleh mengeksploitasi data reproduksi warga,” kata Jajang.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, CBA menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera menarik wacana tersebut. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan sosial daerah yang dinilai melanggar konstitusi.

  • Penulis: Redaksi Rentak

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Wisata Bersama Leka x Veska Tebar Senyum di Momen Merdeka 17 Agustus 2024

    KAI Wisata Bersama Leka x Veska Tebar Senyum di Momen Merdeka 17 Agustus 2024

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • account_circle Amy Kualasimpang
    • visibility 22
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 PT. KA Pariwisata (KAI Wisata) memberikan hadiah spesial kolaborasi #SenyumMerdeka KAI Wisata dengan Leka X Veska di Kereta Panoramic relasi Gambir-Banjar. Hadiah spesial ini diberikan kepada penumpang KA Papandayan dan KA Pangandaran Panoramic pada tanggal 14 Agustus 2024 dan 17 Agustus 2024. “KAI Wisata dengan […]

  • Mengupas Misteri Identitas yang Tersembunyi dalam The Bourne Identity, Malam Ini di Bioskop Trans TV

    Mengupas Misteri Identitas yang Tersembunyi dalam The Bourne Identity, Malam Ini di Bioskop Trans TV

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Dafa Hamzah
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Pada Jumat, 7 Februari 2025, layar televisi akan dipenuhi dengan aksi dan intrik yang menegangkan saat film “The Bourne Identity” diputar di Bioskop Trans TV. Selanjutnya baca di sini:

  • Misi Kemanusiaan: Pos TNI AL Eretan Lanal Cirebon Berhasil Evakuasi Korban ABK TB Berau Coal 56

    Misi Kemanusiaan: Pos TNI AL Eretan Lanal Cirebon Berhasil Evakuasi Korban ABK TB Berau Coal 56

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 21
    • 0Komentar

    RENTAK.ID, CIREBON – Sebuah misi kemanusiaan berhasil dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Eretan di Lanal Cirebon. Mereka berhasil mengevakuasi jenazah seorang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal TB Berau Coal 56 yang meninggal dunia karena sakit di perairan Muara Kalimasetan, Kabupaten Indramayu. Kejadian tragis ini bermula saat […]

  • Tinjauan Dampak dan Kontroversi IKN: Evaluasi Kritis Proyek, Ekonomi, Lingkungan, ASN hingga Biaya Bebani Negara

    Tinjauan Dampak dan Kontroversi IKN: Evaluasi Kritis Proyek, Ekonomi, Lingkungan, ASN hingga Biaya Bebani Negara

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 49
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Pemerintah saat ini belum menentukan secara pasti kapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan dilaksanakan. Keputusan ini datang setelah rencana sebelumnya untuk memindahkan ASN pada Januari 2025 dibatalkan. Pencabutan rencana pemindahan ASN pada awal tahun ini dijelaskan dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara […]

  • Sinergi Program Mitra Tani BULOG dengan Program MAKMUR PT Pupuk Indonesia

    Sinergi Program Mitra Tani BULOG dengan Program MAKMUR PT Pupuk Indonesia

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA, RENTAK.ID – Dalam sebuah langkah monumental untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional, Perum BULOG telah menjalin kemitraan strategis dengan PT Pupuk Indonesia, Selasa 9 uli 2024. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Kantor BULOG menjadi tonggak penting dalam upaya menggalang sinergi antara sektor BUMN dan swasta untuk membentuk ekosistem budidaya pertanian […]

  • PUPR Sukses Membangun Pengelolan Air Limbah di Kota Makassar

    PUPR Sukses Membangun Pengelolan Air Limbah di Kota Makassar

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 14
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, telah berhasil mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pembangunan ini merupakan bagian dari Program Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP) untuk meningkatkan pelayanan air limbah terpadu pada kawasan perkotaan dengan kapasitas 16.000 m3/hari. Meskipun […]

expand_less