
Ragam | Rabu, 30 April 2025 - 08:33 WIB
“Ini bukan cuma kebijakan ngawur, tapi juga bentuk kekerasan struktural yang melanggar UUD 1945 dan prinsip dasar HAM. Negara tidak boleh menjadikan tubuh warga sebagai alat tukar,” kata Jajang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2025).