JAKARTA – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari di depan pabrik PT Sritex, Sukoharjo. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan hasil koordinasi dengan Ketua KSPI Jawa Tengah yang juga Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim.
“Kami akan turun langsung bersama para buruh untuk memperjuangkan hak mereka. Tidak boleh ada PHK yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Said Iqbal Senin (10/3/2025).
Menurut Aulia Hakim, aksi di depan pabrik PT Sritex akan dimulai besok, 10 Maret 2025, dan berlangsung hingga 15 Maret 2025.
“Kami akan melakukan orasi, mendirikan tenda posko pengaduan, membagikan selebaran, hingga menyediakan advokasi bagi buruh yang terkena PHK,” jelasnya.
Aksi ini membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain:
- Tidak adanya kejelasan mengenai pesangon dan THR yang seharusnya diterima buruh.
- PHK yang dilakukan dianggap ilegal karena tidak melalui kesepakatan bipartit dan tanpa rekomendasi tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker).
- Ketidakjelasan status dan upah buruh yang akan kembali dipekerjakan oleh investor baru.
- Dugaan dana koperasi buruh yang mencapai miliaran rupiah dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan tanpa kejelasan pengembalian.
- Temuan dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah yang menyebut lebih dari 1.200 buruh berpotensi tidak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan alasan mengundurkan diri, padahal mereka berhak atas JKP sebagai buruh yang terkena PHK.
- Indikasi pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak sesuai aturan.
Sebagai bentuk advokasi, Partai Buruh dan KSPI mendirikan Posko Orange di depan Pabrik Sritex Sukoharjo, Semarang, dan Jakarta. Posko ini juga menerima pengaduan dari buruh perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa, termasuk keterlambatan pembayaran THR.
Koordinator aksi di Sukoharjo, Makbullah Fauzi atau yang akrab disapa Buya, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk buruh Sritex, tetapi juga untuk buruh Indonesia secara keseluruhan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi buruh,” katanya.
Selain di Sukoharjo, aksi serupa juga akan digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Aksi di Jakarta akan membawa beberapa tuntutan tambahan, di antaranya:
- Menaker harus mengeluarkan perjanjian tertulis untuk buruh Sritex.
- Pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2023.
- Hentikan badai PHK dan selamatkan industri dalam negeri.
- Pembayaran THR bagi pengemudi ojek online (Ojol).
Partai Buruh dan KSPI mengundang seluruh media untuk meliput kedua aksi ini. Aksi di Sukoharjo berlangsung pada 10–15 Maret 2025, pukul 08.00–17.00 WIB, sementara aksi di Kemnaker RI, Jakarta, digelar pada 11 Maret 2025 mulai pukul 10.00 WIB. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri






