Buruh Kepung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Gugat SK Upah 2026—Said Iqbal: Kebijakan Harus Adil!

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal  (dok.pribadi)

Said Iqbal (dok.pribadi)

JAKARTA – Suasana di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memanas sejak pagi ketika ribuan buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Barat berkumpul membawa tuntutan yang sama: kejelasan dan keadilan dalam penetapan upah sektoral tahun depan.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (18/2/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan hukum terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gugatan diajukan karena keputusan gubernur dinilai tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya, yakni berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Menurutnya, keputusan tersebut dianggap tidak mencerminkan hasil pembahasan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung, buruh meminta majelis hakim menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 telah melampaui kewenangan.

Selain pembatalan keputusan tersebut, buruh juga menuntut agar gubernur diwajibkan menerbitkan keputusan baru yang sepenuhnya mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Aksi ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan penetapan upah sektoral mengikuti mekanisme yang sah dan transparan,” ujar Said Iqbal di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, sebelumnya buruh telah menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur, termasuk aksi di Istana Negara dan DPR RI, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil bagi pekerja.

Menurut KSPI, kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak karena berdampak langsung pada kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan penutupnya, Said Iqbal juga menyampaikan kritik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih responsif terhadap aspirasi pekerja dan memastikan kebijakan pengupahan mencerminkan prinsip keadilan sosial.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru