Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tolak Pengadaan Mobil Dinas Rp3,4 Miliar, Ini Alasannya

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tolak Pengadaan Mobil Dinas Rp3,4 Miliar, Pilih Gunakan Kendaraan Lama. (Antara News)

Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tolak Pengadaan Mobil Dinas Rp3,4 Miliar, Pilih Gunakan Kendaraan Lama. (Antara News)

RENTAK.ID – Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, M Fikri Thobari dan Hendri, mengambil sikap tegas dengan menolak pengadaan kendaraan dinas baru senilai lebih dari Rp3,4 miliar.

Mereka memilih tetap menggunakan kendaraan lama yang dinilai masih layak pakai, sebagai bentuk efisiensi anggaran demi kepentingan masyarakat.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Hendri dalam Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong pada Senin (24/2).

“Instruksi dari Bapak Bupati M Fikri Thobari pada 20 Februari 2025 sudah jelas, kami menolak pengadaan kendaraan dinas baru, termasuk mobil Toyota Alphard yang dianggarkan dalam APBD 2025. Kami merasa kendaraan yang ada masih bisa digunakan,” ujarnya.

Hendri juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar simbolis, tetapi sebagai bentuk komitmen kepemimpinan mereka untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Anggaran ini lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi warga Rejang Lebong,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati M Fikri Thobari yang sedang menghadiri kegiatan retret di Magelang telah memberikan arahan agar kebijakan ini dijalankan secara penuh.

Ia menilai bahwa kendaraan dinas yang saat ini digunakan, yakni mobil yang sebelumnya dipakai oleh Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024, masih dalam kondisi baik dan dapat terus dioperasikan.

Sebelumnya, Kabag Umum Pemkab Rejang Lebong, Achmed Chalid, mengungkapkan bahwa pengadaan dua unit kendaraan dinas baru sudah dianggarkan dalam APBD 2025 dengan pertimbangan kendaraan dinas yang lama telah berusia lebih dari lima tahun.

Namun, keputusan final tetap berada di tangan kepala daerah.

Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan yang menilai langkah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai contoh kepemimpinan yang mengutamakan efisiensi dan keberpihakan kepada rakyat.

Dengan penolakan ini, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil mewah bisa digunakan untuk program yang lebih berdampak bagi masyarakat.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terbaru