RENTAK.ID – Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, M Fikri Thobari dan Hendri, mengambil sikap tegas dengan menolak pengadaan kendaraan dinas baru senilai lebih dari Rp3,4 miliar.
Mereka memilih tetap menggunakan kendaraan lama yang dinilai masih layak pakai, sebagai bentuk efisiensi anggaran demi kepentingan masyarakat.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Hendri dalam Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong pada Senin (24/2).
“Instruksi dari Bapak Bupati M Fikri Thobari pada 20 Februari 2025 sudah jelas, kami menolak pengadaan kendaraan dinas baru, termasuk mobil Toyota Alphard yang dianggarkan dalam APBD 2025. Kami merasa kendaraan yang ada masih bisa digunakan,” ujarnya.
Hendri juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar simbolis, tetapi sebagai bentuk komitmen kepemimpinan mereka untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Anggaran ini lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi warga Rejang Lebong,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati M Fikri Thobari yang sedang menghadiri kegiatan retret di Magelang telah memberikan arahan agar kebijakan ini dijalankan secara penuh.
Ia menilai bahwa kendaraan dinas yang saat ini digunakan, yakni mobil yang sebelumnya dipakai oleh Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024, masih dalam kondisi baik dan dapat terus dioperasikan.
Sebelumnya, Kabag Umum Pemkab Rejang Lebong, Achmed Chalid, mengungkapkan bahwa pengadaan dua unit kendaraan dinas baru sudah dianggarkan dalam APBD 2025 dengan pertimbangan kendaraan dinas yang lama telah berusia lebih dari lima tahun.
Namun, keputusan final tetap berada di tangan kepala daerah.
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan yang menilai langkah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai contoh kepemimpinan yang mengutamakan efisiensi dan keberpihakan kepada rakyat.
Dengan penolakan ini, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil mewah bisa digunakan untuk program yang lebih berdampak bagi masyarakat.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antaranews.com






