JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang terdaftar. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik yang dilakukan secara rutin dan responsif terhadap isu yang beredar di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan ini diperkuat menyusul maraknya laporan dan pemberitaan di media sosial terkait kosmetik yang beredar dengan kandungan bahan berbeda dari yang tercantum pada kemasan.
“Selain pengawasan rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu di masyarakat, termasuk yang ramai dibahas di media sosial. Kami menindaklanjuti dengan intensifikasi pengawasan,” jelas Taruna Ikrar.
BPOM mengungkap bahwa ketidaksesuaian tersebut mencakup perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada produk kosmetik yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi.
Ketidaksesuaian komposisi bahan ini dinilai berisiko terhadap kesehatan konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum pada label. Selain itu, manfaat produk juga dapat berbeda dari klaim yang tertera pada kemasan.
“Hal ini sangat membahayakan karena informasi kandungan bahan tidak sesuai, dan bisa menimbulkan reaksi alergi. Bahkan, efektivitas produk pun tidak sejalan dengan klaimnya,” ujar Taruna.
BPOM menyatakan bahwa tindakan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan notifikasi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sebagai langkah tegas, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap 21 produk kosmetik yang melanggar, serta memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut.
BPOM mengingatkan agar pelaku usaha kosmetik senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Pembuatan produk harus sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan data notifikasi yang telah disetujui.
“Kami mengimbau badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) untuk memastikan setiap batch produk yang diproduksi sesuai dengan formula yang telah didaftarkan dan disetujui,” tegas Kepala BPOM.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana













