BPOM Gerebek Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar! Banyak Produk Viral Berbahan Berbahaya!

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang marak dijual secara online.

Dalam operasi intensif yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025, BPOM menargetkan pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Kami menemukan pelanggaran dan dugaan tindak pidana dalam produksi serta distribusi kosmetik ilegal dengan nilai lebih dari Rp31,7 miliar. Angka ini meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan hasil pengawasan tahun 2024,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dari 709 fasilitas yang diperiksa, sebanyak 340 di antaranya (48%) dinyatakan melanggar aturan. Temuan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, hingga reseller dan toko kosmetik yang menjual atau memproduksi kosmetik ilegal.

Ribuan Produk Ilegal Ditemukan

Petugas BPOM menyita 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek berbeda, dengan total 4.334 varian produk. Dari jumlah tersebut, mayoritas (79,9%) merupakan kosmetik tanpa izin edar, sementara 17,4% mengandung bahan berbahaya, termasuk produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan. Sisanya terdiri dari kosmetik kedaluwarsa (2,6%) dan kosmetik injeksi (0,1%).

Sebagian besar produk ilegal ini merupakan kosmetik impor (60%) yang viral di media sosial dan platform e-commerce. “Maraknya produk kosmetik ilegal ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan,” tegas Taruna.

Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal

BPOM mengidentifikasi sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik ilegal, di antaranya:

  • Hidrokinon: Berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
  • Asam retinoat: Dapat menimbulkan iritasi kulit, sensasi terbakar, hingga risiko cacat lahir (teratogenik).
  • Antibiotik: Berisiko menyebabkan iritasi, hipopigmentasi, dan resistansi antibiotik.
  • Steroid: Bisa memicu biang keringat, perubahan pigmen kulit, dan reaksi alergi.

Wilayah dengan Temuan Terbesar

Operasi ini mengungkap bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah serius di beberapa daerah. Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan terbesar, mencapai lebih dari Rp11,2 miliar. Disusul oleh Jakarta (Rp10,3 miliar), Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).

“Data ini menunjukkan bahwa daerah dengan konsumsi kosmetik tinggi menjadi target utama peredaran produk ilegal,” tambah Taruna.

Sanksi Tegas bagi Pelaku

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal akan dikenai sanksi berat. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, BPOM telah membawa empat kasus ke ranah pro-justitia untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga menerapkan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

“Kami akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke penyidikan agar ada efek jera,” tegas Taruna.

Ajak Influencer dan Konsumen untuk Waspada

BPOM menyoroti peran influencer dan kreator konten dalam mempopulerkan produk kosmetik ilegal. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap promosi kosmetik ilegal yang dilakukan secara berlebihan di media sosial,” kata Taruna.

Ia menegaskan bahwa hanya produk yang memiliki izin edar BPOM yang boleh dipromosikan. Semua iklan dan promosi juga harus sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

BPOM mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik. “Pastikan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” imbau Taruna.

Selain itu, konsumen disarankan hanya membeli kosmetik dari toko resmi, baik offline maupun online. “Jangan mudah tergiur dengan klaim yang berlebihan atau efek instan. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM atau aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru