BPJPH Soroti Pungutan Liar dalam Sertifikasi Halal, Puluhan Ribu Warteg Dapat Kemudahan

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan. (Sumber Foto : bpjph.halal.go.id)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan. (Sumber Foto : bpjph.halal.go.id)

JAKARTA  – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pungutan biaya berlebihan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, praktik tersebut sangat merugikan para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kami menerima banyak laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan mahalnya biaya sertifikasi halal. Ini sangat tidak sejalan dengan misi pemerintah untuk mendukung UKM,” ujar Haikal dalam pernyataan resminya, Senin (10/2/2025).

Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha Warteg di Jakarta. Mereka mengaku dimintai biaya hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikasi halal. Menanggapi hal ini, BPJPH langsung mengambil langkah konkret.

“Sebagai solusi, kami memberikan sertifikasi halal kepada 50.000 pengusaha Warteg dengan biaya yang jauh lebih terjangkau,” ungkap Haikal.

Tak hanya pengusaha Warteg, pemilik restoran cepat saji yang tengah viral, Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, juga mengalami hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa biaya yang diminta oleh oknum LPH sangat tidak masuk akal, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

“Bahkan ada yang menetapkan biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan. Totalnya bisa miliaran rupiah!” tulis Okta di akun Instagram pribadinya.

Saat bertemu langsung dengan Haikal Hassan, Okta mendapat penjelasan bahwa sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau. Haikal menegaskan bahwa masih ada oknum dari LPH yang bukan bagian dari BPJPH yang memanfaatkan celah ini untuk melakukan pungutan liar.

“Sampai sekarang, masih ada pihak yang menarik biaya di luar ketentuan. Kalau ada bukti kuat, kami tak akan ragu untuk menindak tegas,” tegas Haikal.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha yang merasa dirugikan agar segera melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia.

“Jangan takut melapor! Jika menemukan pungutan liar seperti ini, silakan laporkan melalui kanal resmi atau bahkan media sosial. Kami siap menindak para pelaku pemerasan,” tutupnya.

Pemerintah pun berkomitmen untuk memastikan sertifikasi halal berjalan transparan dan adil bagi semua pelaku usaha di Indonesia. (***)

Sumber Berita: bpjph.halal.go.id

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB