RENTAK.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengekspresikan rasa kekesalannya atas penanganan penahanan barang kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“BP2MI berharap agar Ditjen Bea dan Cukai dapat mengeksekusi dengan cepat dan mengeluarkan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di berbagai pelabuhan dan bandara. Khususnya untuk Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” ujar Benny di kantor BP2MI, Jakarta, Ranu 15 Mei 2024.
Benny mengungkapkan, bahwa BP2MI telah berulang kali memperjuangkan agar barang PMI yang masih tertahan dapat segera diserahkan kepada keluarga mereka di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul surat yang diterima dari Ditjen Bea dan Cukai pada tanggal 8 Mei 2024 dengan nomor S-139/BC/2024 mengenai Penyelesaian Barang Kiriman PMI yang juga mencantumkan 47.503 baris data no CN dari Dirjen Bea dan Cukai yang ditujukan kepada BP2MI.
“Pada tanggal 14 Mei 2024 BP2MI melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Utama telah mengirimkan dua surat, yaitu surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI nomor B.1447/SS.01/V/2024 dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri nomor B.1448/SS.01/V/2024 yang berisi mengenai tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI,” tegasnya.
Benny juga mengakui bahwa barang-barang kiriman yang ditahan di beberapa pelabuhan bukan hanya barang milik PMI prosedural, namun juga milik PMI tidak prosedural.
“Setelah kami melakukan pengambilan data dari sistem database Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), kami menemukan bahwa dari 47.503 baris data, sebanyak 13.717 baris data (28,88 persen) merupakan Pekerja Migran Indonesia yang berhasil ditemukan, sementara sebanyak 33.786 baris data (71,12 persen) tidak berhasil ditemukan di database Sisko P2MI,” ungkap Sekjen Partai Hanura ini.
Benny berharap agar Ditjen Bea dan Cukai dapat segera mengembalikan barang-barang PMI yang masih tertahan, bahkan barang-barang yang tidak prosedural sekalipun.
Baginya, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warganya. “13.717 baris data yang berhasil ditemukan merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Inilah sebabnya mengapa Ditjen Bea dan Cukai dapat membantu dalam proses pengeluaran barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia,” pintanya.
“33.786 baris data yang tidak ditemukan di dalam database Sisko P2MI kami yakini sebagai Pekerja Migran Indonesia unprosedural.
Oleh sebab itu, posisi ini dapat diklasifikasikan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia, sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia,” jelas Benny.













