JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama TNI Angkatan Laut memusnahkan ratusan kilogram narkoba hasil penindakan selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).
Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 231,6 kilogram sabu-sabu, 298.975 butir pil ekstasi, serta 180,4 kilogram ganja.
“Ini adalah hasil kerja keras bersama antara BNNP Aceh dan TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba yang masuk ke wilayah kita,” ujarnya.
Marzuki menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku, yang salah satunya diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
“Pelaku pengedar sabu-sabu dan ekstasi ini dikendalikan dari Thailand. Ini menunjukkan bahwa Aceh masih menjadi salah satu jalur utama penyelundupan narkotika,” katanya.
Sebelumnya, prajurit TNI AL di Seuneudon, Aceh Utara, juga berhasil menggagalkan penyelundupan 105 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 100 bungkusan. Seorang kurir berhasil diamankan, sementara jaringan utama masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir, tetapi kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual di baliknya,” tambah Marzuki.
Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung BNNP Aceh dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang masuk melalui jalur laut.
“TNI AL berkomitmen untuk menjaga perairan kita dari upaya penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa TNI AL terus meningkatkan patroli maritim dan memperketat pengawasan di jalur-jalur penyelundupan.
“Ini adalah bagian dari instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto untuk membasmi peredaran narkoba di Indonesia,” tegasnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas narkoba di Aceh dan sekitarnya. Upaya bersama antara BNNP Aceh dan TNI AL diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













