RENTAK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan kabar gembira bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Kini, biaya pajak atas barang milik pekerja migran dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air, diperingan, bahkan, bea pajak tersebut digratiskan dalam jumlah tertentu.
Mulanya, Benny menceritakan pihaknya yang diajak rapat terbatas (ratas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama pimpinan kementerian dan lembaga lainnya. Dalam rapat tersebut, ada sejumlah hal yang disepakati.
“Tanggal 2 dan 3 (Agustus) ratas dengan beberapa kementerian dan lembaga. Dua hari berturut-turut. Ratas pertama kita bicara TPPO,” ujar Benny dalam pelepasan 395 PMI ke Korea Selatan di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Beberapa hal yang dibahas ialah tentang perjuangan BP2MI terhadap nasib atau berbagai persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia.
Benny mengungkapkan, keputusan penting terkait nasib PMI, menjadi cepat dibuat apabila disampaikan dan ditangani Presiden Jokowi secara langsung.
“Tentu BP2MI telah menyuarakan tiga tahun, cukup capek dan melelahkan sebetulnya. Tapi seperti biasa kalau sudah masuk ke meja Presiden itu nggak lama eksekusinya,” kata dia.
Menurut Benny, Presiden Jokowi memang terbiasa kerja cepat, tepat dan berani dalam mengambil keputusan-keputusan penting. Benny menilai gaya kepemimpinan ini sangat membantunya dalam memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia.
“Kita punya pemimpin yang selalu mengatakan, ‘Tidak cukup hanya punya kepintaran akademik, tapi keberanian mengeksekusi itu lebih penting, dari seorang pemimpin yang memilih gelar akademik, dan pengalaman panjang dalam memimpin organisasi, kementerian dan lembaga’. Dan itu ada di Presiden Jokowi,” papar Benny.
Keputusan penting terkait pekerja migran dibuat ketika tanggal 3 Agustus 2023 yaitu terkait pembebasan bea pajak terbatas.
“Tapi ketika maju di meja Presiden, tanggal 3 langsung eksekusi. Apa itu? Perjuangan kita, pembebasan bea masuk barang milik pekerja migran, langsung disetujui dan dieksekusi oleh Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.
Presiden, kata Benny, memutuskan relaksasi bea pajak atas barang masuk milik PMI, sebesar 1.500 dolar AS per tahun. Kebijakan itu menurut Benny, merupakan wujud nyata penghormatan negara terhadap pekerja migran, selaku orang-orang yang menyumbang devisa atau pemasukan bagi negara.
Benny mengatakan, kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas banyaknya pengaduan PMI yang ketika cuti kerja atau kembali ke Tanah Air, barang bawaannya sering dibongkar oleh petugas berwenang.
Pembongkaran ini, kata Benny, diduga atas dasar sikap diskriminatif oknum petugas terhadap pekerja migran atau orang-orang dengan penampilan PMI, sehingga bukan karena informasi awal atau adanya kecurigaan terhadap penumpang pesawat.
“Jadi kalau kalian ingin mengirim barang, tiga kali dalam satu tahun, 1.500 dibagi tiga, diskon bonus bagi pekerja migran yang ingin mengirim barang ke Indonesia. Tidak hanya yang dikirim, jika cuti membawa, sama. Dan jika nanti selesai kontrak, barang-barang bawaan pindahan sama. 1.500 dolar AS berarti hampir Rp23-24 juta. Penumpang lain, warga negara (Indonesia) lain, tentu tidak termasuk dalam relaksasi pajak,” bebernya.
Benny menegaskan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk barang milik PMI itu membuktikan bahwa negara benar-benar menghormati jasa pekerjaan migran Indonesia, sebagai pahlawan devisa. ***