Banyak WNI Pindah Jadi WN Singapura, Bamsoet: Karena Sulitnya Lapangan Pekerjaan di Indonesia

Pasport Singapura (ilustrasi)

RENTAK.ID, JAKARTA – Adanya fenomena banyaknya warga negara Indonesia/WNI yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura, diantaranya disebabkan karena sulitnya lapangan pekerjaan di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemkumham, dalam periode tahun 2019-2022 terdapat 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

Bacaan Lainnya

Terkait itu, Ketua MPR RI, meminta pemerintah melakukan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh terhadap fenomena tersebut, guna diklasifikasikan faktor-faktor penyebab utama yang menyebabkan banyaknya WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura, dikarenakan hal tersebut perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menyikapi sikap WNI yang berpindah kewarganegaraan tersebut.

“Pemerintah tidak hanya mempertanyakan nasionalisme WNI yang pindah ke Singapura, namun juga melakukan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan WNI, khususnya yang tinggal di Indonesia, diantaranya dengan mempermudah dan memperbanyak akses lapangan pekerjaan dengan pendapatan yang memadai,” kata Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar ini, Senin (24/7/2023).

Bamsoet meminta pemerintah melakukan upaya untuk merangkul WNI yang berada di Indonesia agar bisa memperoleh kesejahteraan yang mencukupi, diantaranya dengan lebih memberdayakan masyarakat di tiap daerah untuk dapat berpartisipasi dalam memajukan pembangunan daerah serta memberikan apresiasi yang setimpal, baik dalam bentuk moral maupun materi.

“Sehingga mencegah niat atau keinginan masyarakat untuk berpindah kewarganegaraan. MPR mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat tidak akan melakukan pemindahan kewarganegaraan apabila kebutuhan dan kesejahteraan mereka di dalam negeri terjamin,” sebutnya.

Untuk itu, Bamoset Meminta pemerintah memastikan WNI yang berpindah kewarganegaraan tersebut melakukan proses pemindahan secara legal dan sesuai hukum yang berlaku.

“Namun mengajak masyarakat Indonesia untuk tetap cinta Tanah Air dan turut berpartisipasi dalam memajukan bangsa dan negara tanpa harus berpindah kewarganegaraan,” tutupnya. ***

Pos terkait