JAKARTA – Tradisi menerbangkan balon udara setelah Lebaran kembali menimbulkan kekhawatiran. Tak hanya membahayakan penerbangan, kebiasaan ini juga telah merugikan masyarakat secara langsung.
Salah satu insiden terbaru terjadi di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat balon udara bermuatan petasan jatuh dan meledak, mengakibatkan kerusakan pada sebuah rumah dan mobil warga.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menegaskan bahwa praktik ini sangat berbahaya jika dilakukan tanpa pengetahuan yang memadai.
“Masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa pemahaman cukup telah membahayakan keselamatan penerbangan dan merugikan warga lain,” tegas Djoko, Sabtu (5/4/2025)
Selama masa Lebaran 2025, tercatat ada 19 laporan gangguan penerbangan akibat balon udara liar. Djoko menekankan pentingnya adaptasi tradisi dengan kondisi zaman. “Kebiasaan lama ini harus menyesuaikan dengan lingkungan dan perkembangan teknologi penerbangan. Jangan sampai hiburan berubah menjadi bencana,” tambahnya.
Fenomena ini paling banyak ditemukan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Menurut Djoko, balon udara yang terbang hingga ketinggian 30.000 kaki berpotensi tersedot ke dalam mesin pesawat dan menyebabkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak.
Bahaya lain yang mengintai adalah gangguan terhadap kendali pesawat, terutama jika balon tersangkut pada sayap, ekor, atau sistem kendali penerbangan seperti elevator dan rudder. Jika masuk ke dalam saluran pitot atau menutupi pandangan pilot, informasi ketinggian dan kecepatan bisa tidak akurat — risiko besar saat proses pendaratan.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 mengatur bahwa balon udara hanya boleh diterbangkan dalam kegiatan budaya, dan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, seperti penggunaan tali tambat dan pelaporan ke kepolisian.
Bahkan, jika balon udara mengandung bahan peledak seperti petasan atau mercon, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Pelanggaran lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan KUHP Pasal 406 tentang perusakan barang.
Keselamatan di Sekitar Bandara
Wilayah di sekitar bandara yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sangat sensitif terhadap gangguan. Jenis aktivitas masyarakat yang dianggap berbahaya antara lain: balon udara, drone, layang-layang, sinar laser, dan lampion.
Pemerintah sendiri telah mengantisipasi hal ini. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017, pemerintah daerah diminta aktif mengelola kawasan di sekitar bandara. Hal ini mencakup pembentukan tim penertiban, penyusunan Perda, optimalisasi peran Satpol PP, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Solusi Lewat Festival
Sebagai solusi, Djoko memberi contoh sukses dari Kabupaten Wonosobo. Pemerintah daerah setempat rutin menggelar Festival Balon Udara dengan prosedur yang aman. Balon yang diterbangkan ditambatkan dengan tali kuat, berada jauh dari permukiman, dan hanya dilaksanakan pada siang hari.
“Langkah Wonosobo ini patut dicontoh. Festival balon udara bisa tetap menjadi hiburan, bahkan daya tarik wisata, asalkan sesuai aturan dan tidak membahayakan,” ujarnya.
Dengan edukasi yang tepat dan pengawasan ketat, tradisi lokal bisa tetap hidup tanpa mengorbankan keselamatan orang banyak. Karena, seperti kata Djoko, “Hiburan tak seharusnya mengundang bencana.” ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













